Eksekusi Dirut SRD Tertunda

Terpidana Lima Tahun Kasus Sisminbakum

Sabtu, 21 Agustus 2010 – 05:28 WIB

JAKARTA - Langkah jaksa mengeksekusi Dirut Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu harus tertundaKejaksaan Agung masih menunggu kondisi kesehatan terpidana lima tahun penjara terkait kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Terpidana Yohanes Waworuntu masih menjalani perawatan di rumah sakit," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di kantornya, kemarin (20/8)

BACA JUGA: Tak Setuju Larangan Salatkan Jenazah Koruptor

Yohanes diketahui dirawat di rumah sakit Cinere Hospital, Depok, karena menderita penyakit jantung koroner dan DM (diabetes mellitus) berdasarkan surat dari direktur rumah sakit tersebut.

Babul mengatakan, untuk melakukan eksekusi terhadap Yohanes, jaksa lebih dulu menunggu keterangan dari rumah sakit
"Segera dieksekusi setelah mendapat keterangan dari pihak medis rumah sakit yang menyatakan bahwa kondisi terpidana dapat dilakukan pelaksanaan eksekusi," jelas mantan wakil kepala Kejati Sumut itu.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.sus/2010 tanggal 12 Mei 2010, Yohanes dihukum pidana penjara lima tahun

BACA JUGA: Pantau THR, Wajib Bentuk Satgas Lebaran

Dia juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan
Selain itu, dalam putusan yang diketuk oleh majelis hakim Artidjo Alkotsar, Imam Harjadi, dan Mansur Kartayasa, Yohahes juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 378 miliar.

Petikan salinan putusan kasasi tersebut sebenarnya sudah diterima Kejaksaan Negeri Jaksel pada 4 Agustus silam

BACA JUGA: Haji Khusus Dapat Tambahan 6.500 Kursi

Kemudian Kejari Jaksel merencanakan mengundang terpidana pada 10 Agustus untuk menjalani eksekusiSebab, saat itu Yohanes dalam status sebagai tahanan kota

Namun pada tanggal yang ditentukan, Yohanes tidak muncul dengan alasan sakitJaksa pada Kejari jaksel selaku eksekutor juga sempat mendatangi di rumah sakit dan menunggu hasil observasi pihak rumah sakit terkait kondisi terpidana.

Dalam kasus Sisminbakum, juga telah divonis bersalah oleh pengadilan yaitu dua mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan SinagaSementara mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus masih menjalani sidang di PN Jaksel.

Sementara itu, penyidik pidana khusus Kejagung juga terus menyidik kasus Sisminbakum dengan tersangka mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo"Pemeriksaan tersangka menunggu dilakukannya pemeriksaan saksi-saksi," kata Babul(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sayangkan Remisi untuk Napi Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler