JAKARTA - Langkah jaksa mengeksekusi Dirut Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu harus tertundaKejaksaan Agung masih menunggu kondisi kesehatan terpidana lima tahun penjara terkait kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
"Terpidana Yohanes Waworuntu masih menjalani perawatan di rumah sakit," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di kantornya, kemarin (20/8)
BACA JUGA: Tak Setuju Larangan Salatkan Jenazah Koruptor
Yohanes diketahui dirawat di rumah sakit Cinere Hospital, Depok, karena menderita penyakit jantung koroner dan DM (diabetes mellitus) berdasarkan surat dari direktur rumah sakit tersebut.Babul mengatakan, untuk melakukan eksekusi terhadap Yohanes, jaksa lebih dulu menunggu keterangan dari rumah sakit
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.sus/2010 tanggal 12 Mei 2010, Yohanes dihukum pidana penjara lima tahun
BACA JUGA: Pantau THR, Wajib Bentuk Satgas Lebaran
Dia juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulanPetikan salinan putusan kasasi tersebut sebenarnya sudah diterima Kejaksaan Negeri Jaksel pada 4 Agustus silam
BACA JUGA: Haji Khusus Dapat Tambahan 6.500 Kursi
Kemudian Kejari Jaksel merencanakan mengundang terpidana pada 10 Agustus untuk menjalani eksekusiSebab, saat itu Yohanes dalam status sebagai tahanan kotaNamun pada tanggal yang ditentukan, Yohanes tidak muncul dengan alasan sakitJaksa pada Kejari jaksel selaku eksekutor juga sempat mendatangi di rumah sakit dan menunggu hasil observasi pihak rumah sakit terkait kondisi terpidana.
Dalam kasus Sisminbakum, juga telah divonis bersalah oleh pengadilan yaitu dua mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan SinagaSementara mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus masih menjalani sidang di PN Jaksel.
Sementara itu, penyidik pidana khusus Kejagung juga terus menyidik kasus Sisminbakum dengan tersangka mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo"Pemeriksaan tersangka menunggu dilakukannya pemeriksaan saksi-saksi," kata Babul(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sayangkan Remisi untuk Napi Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi