JAKARTA -- Muhammadiyah tidak turut melarang penyelenggaraan salat jenazah terhadap koruptorKetua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, salat jenazah tetap wajib dilakukan terhadap setiap muslim
BACA JUGA: Pantau THR, Wajib Bentuk Satgas Lebaran
"Saya sudah tahu itu lama sekali, ada fatwa atau keputusan besar ulama NU (Nahdlatul Ulama) beberapa tahun lalu (untuk tidak menyalatkan koruptor)
BACA JUGA: Haji Khusus Dapat Tambahan 6.500 Kursi
"Siapapun mereka, selama mereka beriman bersyahadat, maka tetap kita punya kewajiban untuk menyalatkannya," tambah DinNahdlatul Ulama melarang umat Islam menyalati jenazah koruptor
BACA JUGA: KPK Sayangkan Remisi untuk Napi Korupsi
Pendapat NU tersebut didasarkan pada kisah Nabi Muhammad yang enggan enggan menyalati jenazah sahabat yang wafat pada perang KhaibarSahabat tersebut menggelapkan harta rampasan perang berupa perhiasan dari orang Yahudi yang nilainya tidak sampai dua dirham.Din mengatakan, hukum memandikan, mengafani, menyalati, dan memakamkan jenazah, tetap fardu kifayah (kewajiban kolektif)Din mengatakan, koruptor memang bisa dianalogikan sebagai penjahat kelas kakap yang merugikan rakyat, sehingga tidak perlu disalatkan"Tapi kalau menurut saya pribadi tidaklah sampai seperti itu (tidak disalatkan)," kata Din.
Meski berpendapat berbeda, kata Din, Muhammadiyah tetap bersikap tegas memberantas korupsiMenurut Din, sikap tegas tersebut ditunjukkan dengan amanat Muktamar agar mengusahakan pembuktian terbalik terhadap koruptor"Inilah yang akan kita perjuangkanNanti sejauh tentang salat menyalatkan ini sudah urusan agama," katanya.
Di sisi lain, Din setuju wacana pemberian hukuman kepada anak dan istri yang ikut menikmati harta korupsi dari koruptorMenurut Din, seringkali keluarga digunakan para pelaku korupsi untuk menyembunyikan harta hasil korupsi"Saya setuju kalau ada sanksi sosial terhadap pelaku korupsi termasuk keluarganyaApalagi mereka yang menikmati dan sering pelaku korupsi itu pintar menyembunyikan," katanya
Kata Din, sanksi sosial juga penting dalam rangka memberikan efek jeraDia berpendapat penegakan hukum di Indonesia masih lemah sehingga para pelaku kejahatan itu tidak merasakan efek jera(sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besan SBY Terima Pembebasan Bersyarat
Redaktur : Tim Redaksi