BACA JUGA: Tanah 660 Ribu Hektare jadi Sengketa Capai
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Untung Sugiyono, ditargetkan sampai berakhirnya tahun 2008, sebanyak 300 napi lagi akan dibebaskan, baik melalui jalur pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB) maupun cuti bebas (CB)Selain mempermudah hak napi untuk merdeka lagi, alasan utama langkah ini tak lain karena semakin padatnya rutan dan Lapas
BACA JUGA: KPK Deadline BP Migas
Idealnya, 455 Rutan/Lapas itu dihuni 86.000 orangBACA JUGA: Parpol Islam Harus Berfusi Lagi
Konsekuensi dari kebijakan ini, tiap minggu jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia menggelar sidang permohonan CMB, PB, dan CBBila disetujui, giliran kantor wilayah yang akan membahasnya, kemudian berkas berikut "rapor" napi selama menjalani hukuman berikut berapa lama remisi yang didapat, diajukan ke tingkat Ditjen Pemasyarakatan.Bila memenuhi syarat, direktur jenderal akan mengeluarkan surat keputusan pembebasanUntung menjelaskan, PB, CMB, dan CB sifatnya sementara hingga bisa dicabut kembaliTindakan ini akan dilakukan bila napi dimaksud melakukan kejahatan selama masa wajib laporObligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia David Nusa Wijaya, adalah salah satu contoh pencabutan PB karena dia kedapatan jalan-jalan ke luar negeri(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aulia Pohan Tak Perlu Rawat Inap
Redaktur : Tim Redaksi