Penjara Penuh, 14.700 Napi Dibebaskan

Jumat, 19 Desember 2008 – 18:38 WIB
JAKARTA- Hingga pekan ketiga Desember ini, pemerintah telah membebaskan 14.700 narapidanaMereka adalah warga binaan di 455 rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di seluruh Indonesia

BACA JUGA: Tanah 660 Ribu Hektare jadi Sengketa Capai

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Untung Sugiyono, ditargetkan sampai berakhirnya tahun 2008, sebanyak 300 napi lagi akan dibebaskan, baik melalui jalur pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB) maupun cuti bebas (CB)
"Target kita selama 2008 ini membebaskan limabelas ribu napi," kata Untung.

Selain mempermudah hak napi untuk merdeka lagi, alasan utama langkah ini tak lain karena semakin padatnya rutan dan Lapas

BACA JUGA: KPK Deadline BP Migas

Idealnya, 455 Rutan/Lapas itu dihuni 86.000 orang
Nyatanya, kini jumlahya sudah super padat mencapai 136.000 napi

BACA JUGA: Parpol Islam Harus Berfusi Lagi

Konsekuensi dari kebijakan ini, tiap minggu jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia menggelar sidang permohonan CMB, PB, dan CBBila disetujui, giliran kantor wilayah yang akan membahasnya, kemudian berkas berikut "rapor" napi selama menjalani hukuman berikut berapa lama remisi yang didapat, diajukan ke tingkat Ditjen Pemasyarakatan.

Bila memenuhi syarat, direktur jenderal akan mengeluarkan surat keputusan pembebasanUntung menjelaskan, PB, CMB, dan CB sifatnya sementara hingga bisa dicabut kembaliTindakan ini akan dilakukan bila napi dimaksud melakukan kejahatan selama masa wajib laporObligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia David Nusa Wijaya, adalah salah satu contoh pencabutan PB karena dia kedapatan jalan-jalan ke luar negeri(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aulia Pohan Tak Perlu Rawat Inap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler