RUU Maybrat Disetujui Secara Bulat

Jumat, 19 Desember 2008 – 18:42 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan Kabupaten Maybrat (Papua Barat) mendapat persetujuan bulat dari seluruh fraksi yang ada di DPRDari 10 fraksi yang ada, tak satu pun yang menyatakan keberatannya RUU Maybrat disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Jumat (19/12)

BACA JUGA: Penjara Penuh, 14.700 Napi Dibebaskan

RUU pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti (Riau) juga disetujui seluruh fraksi.

"Rapat paripurna menyetujui RUU pembentukan Kabupaten Maybrat dan RUU pembentukan Kabupaten Meranti untuk disahkan menjadi Undang-Undang
Apakah semua setuju?," ujar Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin rapat

BACA JUGA: Tanah 660 Ribu Hektare jadi Sengketa Capai

Dia langsung mengetokkan palu sebagai tanda keputusan sudah diambil secara sah.

Mendengar keputusan tersebut, sekitar 50-an pemuda asal Maybrat yang sejak awal sudah duduk di balkon gedung DPR tempat paripurna digelar, sontak riuh bertepuk tangan
Tidak hanya itu, mereka bahkan menari-nari dengan menghentak-hentakkan kaki sembari menyanyi-nyanyi

BACA JUGA: KPK Deadline BP Migas

Salah seorang dari mereka berorasi, yang intinya mengucapkan terima kasih kepada DPR dan pemerintah yang telah mengesahkan RUU pembentukan Kabupaten Maybrat"Kami senang karena ternyata negara ini menghargai aspirasi kamiKami senang Kabupaten Maybrat sudah disahkan," teriak seorang pemuda berulang kali.

Sebelumnya, mewakili Presiden, Menteri Hukum-HAM Andi Matalata juga secara tegas menyatakan bahwa pemerintah menyetujui disahkannya RUU pembentukan Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari 5 RUU yang dibawa pada pembahasan tingkat II untuk pengesahan, hanya RUU Kabupaten Maybrat (Papua Barat) dan RUU Kabupaten Kepulauan Meranti (Riau) yang disahkanSedang RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), RUU pembentukan Kota Berastagi, dan RUU Kabupaten Mandau (Riau) dikembalikan ke Komisi II DPR untuk kembali digodok dan baru akan disahkan bila seluruh persyaratannya telah terpenuhi(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Islam Harus Berfusi Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler