KPK Deadline BP Migas

Segera Bangun Sistem Pengelolaan Terintegrasi

Jumat, 19 Desember 2008 – 09:29 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat satu semester kepada BP Migas untuk mengevaluasi kinerjanya yang dianggap acak-acakanApabila tak ada perubahan, KPK mengancam bakal memproses setiap pelanggaran BP Migas yang berpotensi merugikan keuangan negara

BACA JUGA: Parpol Islam Harus Berfusi Lagi



Kamis (18/12) KPK mengundang Kepala BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi) R
Priyono beserta jajaran pimpinan lainnya

BACA JUGA: Aulia Pohan Tak Perlu Rawat Inap

Pertemuan tersebut merupakan yang kedua sejak KPK memelototi kinerja BP Migas pertengahan tahun ini
KPK berusaha menagih janji perbaikan sistem pengelolaan keuangan yang selama ini dianggap masih amburadul.

"Dalam waktu enam bulan harus mampu membangun integrated system

BACA JUGA: WNI di AS Tewas Dibakar WNI

Mulai cost recovery, produksi, manajemen aset, hingga revenue," papar Wakil Ketua KPK Haryono UmarMantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu menilai, apabila pengelolaan dibiarkan dengan sistem lama, semua akan berjalan tidak efektif"Sebab, ini menyangkut uang banyak dan penilaian yang sangat luas," jelasnya.

Untuk mewujudkan sistem itu, BP Migas perlu merangkul 200 kontraktor swasta serta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)"Misalnya, soal lifting harus dengan mudah diketahui transaksinya bagaimanaBukan sekadar reportTermasuk bagaimana harga itu," bebernya.

KPK juga meminta BP Migas segera mengimplementasikan management accountDengan begitu, negara bisa mengawasi secara langsungBP Migas juga diminta mengukur efektivitas proyek coal generator yang telah berlangsung sejak 1994, namun kontrak kerja sama dengan swasta baru diteken 1999.

Priyono berjanji segera mengadakan pembenahan seperti yang diminta lembaga antikorupsi tersebut"Kami tadi juga berkesempatan menjelaskan kompleksitas persoalan di BP Migas," katanyaMenurut dia, industri migas memang memiliki keunikan, di mana semua beban biaya menjadi tanggungan investor.

Namun, ketika mendapatkan minyak, negara berkewajiban mengganti seluruh biaya yang dikeluarkanMeski demikian, pemberian cost recovery yang muncul dari proyek tersebut tidak bisa diabaikanSebab, selama ini 30 persen pendapatan negara masih bergantung kepada industri migas''Tapi, kami berjanji jangan sampai pelaksanaannya ada yang menjurus ke tindak pidana korupsi," ujarnya.

Priyono juga menanggapi penyusutan aset BP Migas yang selama ini menjadi fokus KPKSejak 1970-an, aset hulu migas dikelola divisi tersendiri yang masih tergabung dalam PertaminaNamun, begitu ada BP Migas pada 2002, tak ada lagi yang menangani aset tersebut"Kami akan hitung lagi," janjinya

Aset BP Migas memang banyak menguapDari USD 24 miliar, setelah penghitungan jadi USD 3 miliar"Nilai bukunya memang sejumlah ituTapi, itu belum dihitung nilai ekonomis dan teknisnyaTapi, kami akan tata dengan bentuk sistem yang terintegrasi," imbuhnya(git/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengesahan RUU MA Tanpa Hambatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler