Tanah 660 Ribu Hektare jadi Sengketa Capai

BPN Teken MoU dengan Polri

Jumat, 19 Desember 2008 – 09:31 WIB
JAKARTA - Luas tanah di Indonesia yang dalam kondisi sengketa ternyata luar biasa besarBadan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat, luas tanah dalam sengketa mencapai 660 ribu hektare

BACA JUGA: KPK Deadline BP Migas

Luas itu hampir setara dengan 11 kali luas negara Singapura.

"Kasus-kasus sengketa tanah itu ada yang sudah berumur lama, mencapai 66 tahun," kata Kepala BPN Joyo Winoto setelah MoU BPN dan Polri di Mabes Polri, Kamis (18/12)
Status dalam sengketa, kata dia, menyebabkan tanah itu tidak produktif dan tidak bisa dimanfaatkan.

Hingga akhir 2007, BPN mencatat jumlah sengketa dan konflik pertanahan mencapai 7.491 kasus

BACA JUGA: Parpol Islam Harus Berfusi Lagi

Jumlah itu didominasi pada sengketa penguasaan kepemilikan, yakni 78 persen
Sedangkan pihak yang bersengketa didominasi sengketa orang dengan orang, yakni 73 persen.

Joyo menjelaskan, hasil kajian BPN menemukan adanya sejumlah kasus sengketa tanah yang memiliki indikasi pidana

BACA JUGA: Aulia Pohan Tak Perlu Rawat Inap

"Jadi, ada permainan-permainan pertanahan yang secara hukum itu pidanaKami menyerahkan kepada Polri untuk menanganinya," jelas Joyo lantas menyebut operasi Sidik Sengketa sebagai cara Polri menangani sengketa tanah.

Soal sengketa di luar pidana diselesaikan dengan operasi Tuntas Sengketa oleh BPN"Sampai akhir tahun ini, telah selesai 1.188 kasus," bebernya.

Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menjelaskan, pihaknya telah menangani 169 kasus sengketa tanah yang masuk kategori tindak pidanaJumlah itu terbagi atas dua tahapYakni, tahap pertama (Februari 2008) 97 kasus yang diinventarisasi dari 10 provinsiLalu tahap kedua (Juli 2008) 72 kasus di 23 provinsi.

Dari 97 kasus pada tahap pertama, 76 di antaranya dibuat laporan polisi (LP)"Yang sudah dinyatakan P-21 (lengkap) 47 kasusItu berarti mencapai 61,84 persen," jelas BambangSedangkan dari 72 kasus pada tahap kedua, 15 kasus dibuat LP dengan berkas P-21 berjumlah 3 kasus.

Mantan Kabareskrim itu menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam sengketa tanah yang melibatkan oknum instansi tertentu, seperti BPNDia lantas menyebut telah menetapkan satu tersangka dalam proses penyidikan"Tapi, tetap menjaga asas praduga tak bersalahNanti pengadilan yang menentukan salah atau tidak," kata Bambang.

Kapolri juga menegaskan tidak akan menoleransi adanya praktik-praktik premanisme mafia tanah"Kami tetap dalam koridor hukumSiapa pun manusianya, kalau melawan hukum akan ditindak," tegasnya(fal/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... WNI di AS Tewas Dibakar WNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler