jpnn.com - JAKARTA - Terpidana mati perkara narkotika, Freddy Budiman, terindikasi masih mengendalikan bisnis barang laknat itu dari balik penjara Nusa Kambangan, Cilacap Jawa Tengah.
Karenanya, Freddy Rabu (8/4) dibon penyidik Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait sejumlah pihak yang ditangkap dan diduga berkaitan dengan sang napi.
BACA JUGA: Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Siap Siar TVRI Menyusul Mandra
Nah, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan eksekusi terpidana mati yang diduga masih mengendalikan bisnis narkoba, akan dipercepat.
"Tentu itu akan menjadi suatu pertimbangan dan harus dilihat mengapa kami harus segera mengekseusi terpidana mati ketika hak hukumnya sudah terpenuhi," ujar Prasetyo saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (9/4).
BACA JUGA: Putusan Budi Mulya sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Boediono Kapan Digarap?
Namun, Prasetyo mengaku tak mau gegabah dalam mengambil keputusan mengeksekusi napi termasuk Freddy. Apalagi, kata dia, persoalan ini menyangkut nyawa manusia. Karenanya, ia mengaku masih menunggu penuntasan hak-hak hukum Freddy.
"Kami di sini harus betul-betul cermat supaya tidak terjadi kekeliruan, karena ini menyangkut masalah nyawa," katanya.
BACA JUGA: Inkracht, MA Perberat Vonis Terdakwa Bank Century
Namun, tegas dia, kalau hak-hak hukum sudah terpenuhi tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan eksekusi. "Hanya menunggu saat yang tepat," tuntasnya.
Sebelumnya diberitakan, Freddy "dipinjam" Bareskrim dari lapas di Nusa Kambangan. Freddy diangkut dan dibawa ke Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Rabu (8/4). Ia itu diperiksa lantaran diduga kuat masih mengendalikan bisnis barang haram dari balik jeruji Nusa Kambangan.
Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto menuturkan, dugaan Freddy bertransaksi narkoba terindikasi dari pengungkapan beberapa kasus yang ditangani Bareskrim.
"Dia (Freddy) terindikasi masih mengendalikan narkotika di luar. Dari beberapa yang tertangkap, ada dugaan keterkaitannya dengan Freddy,"
kata Rikwanto di Mabes Polri, Kamis (9/4).
Karenanya, Bareskrim merasa perlu memeriksa Freddy. "Makanya di bon dari Nusakambangan untuk diperiksa Bareskrim," ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tutup Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Nur Pamudji
Redaktur : Tim Redaksi