Inkracht, MA Perberat Vonis Terdakwa Bank Century

Kamis, 09 April 2015 – 19:41 WIB
Budi Mulya. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum KPK atas vonis terhadap terdakwa kasus bailout Bank Century, Budi Mulyana. Hukuman mantan deputi gubernur Bank Indonesia bidang pengelolaan moneter dan devisa itu diperberat menjadi 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah memperberat hukuman Budi Mulya dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Kejagung Tutup Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Nur Pamudji

Pembacaan putusan dilakukan pada Rabu (8/4) kemarin di Gedung MA. Majelis hakim sendiri dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan anggota Muhammad Askin dan MS Lumme. Dengan begitu, perkara yang menimpa ayah selebritis Nadya Mulya itu inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasasi JPU menganggap bahwa pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century Tbk oleh Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik. "Melanggar pasal 45 dan penjelasannya UU no. 23 th 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU no. 3 th 2004," demikian tertulis dalam kasasi tersebut.

BACA JUGA: Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Eks Wakil Rektor UI

Budi juga dianggap menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 8,012 triliun. Jumlah kerugian yang sangat besar ini lah yang membuat JPU menilai Budi layak dijatuhi hukuman berat. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Hajar Kader Demokrat, Mustofa Dirotasi Dari Komisi VII

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Agung Tuding Dua Tersangka Mandat Palsu Pro Ical


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler