Putusan Budi Mulya sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Boediono Kapan Digarap?

Kamis, 09 April 2015 – 19:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR M Misbakhun mendesak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono. Desakan itu menyusul keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas Budi Mulya selaku terdakwa perkara korupsi terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampat sistemik dan pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century.

Menurut Misbakhun, KPK perlu segera memeriksa Boediono karena putusan pengadilan atas Budi Mulya sudah berkekuatan lantaran perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Terlebih, sebelumnya nama Boediono masuk dalam surat dakwaan atas Budi Mulya sebagai pihak yang ikut bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dalam kasus Bank Century sehingga menimbulkan kerugian negara.

BACA JUGA: Inkracht, MA Perberat Vonis Terdakwa Bank Century

“Kalau Pak Budi Mulya bukan pelaku utamanya tapi dengan hukuman begitu berat, itu jadi keprihatinan saya. Kesannya kasus Century ini berkaitan dengan Budi Mulya semua, sehingga tidak berlanjut ke pihak yang lebih tinggi posisinya," kata Misbakhun di gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/4).

Misbakhun menambahkan, Budi Mulya didakwa korupsi dalam kasus Bank Century karena berkaitan dengan pengucuran FPJP dari BI. Padahal, ada pihak lain yang terkait dengan pengucuran FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

BACA JUGA: Kejagung Tutup Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Nur Pamudji

“Dalam dakwaan Budi Mulya disebutkan nama Boediono, Raden Pardede, Sri Mulyani. Budi Mulya yang bukan sasaran pertama sangat berat (hukumannya, red). Sementara pelaku lain belum. Kapan ini yang lain?" kata Misbakhun yang juga dikenal sebagai inisiator hak angket kasus Bank Century ini.

Karenanya, politikus Golkar itu menagih janji KPK karena dulu pernah berjanji mengungkap dalang di balik bailout untuk Bank Century. Misbakhun menegaskan janji itu harus dilunasi.

BACA JUGA: Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Eks Wakil Rektor UI

"Janji KPK dibuktikan sekarang karena mereka dulu menunggu kasus ini inkrach, (usut keterlibatan) Boediono dan nama yang disebut dalam dakwaan. Jangan sampai Pak BM menjadi korban sendirian. Ini kan hanya pejabat di bawah yang menjalankan tugas," pungkasnya.

Seperti diketahui, Budi Mulya awalnya divonis bersalah dan dihukum 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI menambah hukuman atas Budi menjadi 12 tahun.

Sedangkan di tingkat kasasi, majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M Askin dan MS. Lumme memperberat hukuman atas mantan Deputi Gubernur BI itu menjadi 15 tahun penjara. MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hajar Kader Demokrat, Mustofa Dirotasi Dari Komisi VII


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler