Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Siap Siar TVRI Menyusul Mandra

Kamis, 09 April 2015 – 20:24 WIB
Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Siap Siar TVRI Menyusul Mandra

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menetapkan satu lagi tersangka dugaan korupsi program siap siar LPP TVRI. Kali ini yang menyusul tiga tersangka sebelumnya adalah mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Irwan Hendarmin.

Irwan Hendarmin ditetapkan menyusul komedian yang juga Dirut PT Viandra Production, Mandra Naih, Dirut PT Media Arts Image Iwan Chermawan serta PNS TVRI yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir setelah memiliki dua alat bukti.

BACA JUGA: Putusan Budi Mulya sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Boediono Kapan Digarap?

"Dari hasil perkembangan penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap keterlibatan Irwan Hendarmin," beber Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Kamis (9/4).

Sehingga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-22/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 7 April 2015 menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka..

BACA JUGA: Inkracht, MA Perberat Vonis Terdakwa Bank Century

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Irwan, Kamis (9/4). Namun, Irwan mangkir. "Irwan Hendarmin  tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," ungkap Tony.

Alhasil, penyidik hanya memeriksa dua saksi. Yakni, Triyono selaku PPK Pengadaan Acara Siap Siar LPP TVRI tahun anggaran 2012 tahap I dan Eddy Mahmudi Effendi – Direktur Keuangan LPP TVRI. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kejagung Tutup Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Nur Pamudji

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Eks Wakil Rektor UI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler