jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menutup kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama PLN, Nur Pamudji terkait penggunaan uang Rp 23,9 miliar milik perusahaan negara itu untuk uang jaminan bagi Ermawan Arief Budiman yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbin Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU) Sektor Belawan, Sumatera Utara. Alasan Kejagung menutup kasus Nur karena tidak ada keruguan negaranya.
Sebelumnya, uang itu digunakan sebagai jaminan supaya Ermawan tak ditahan. Namun, setelah Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Ermawan bersalah dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara plus denda Rp 100 juta, pegawai PLN itu justru kabur. Hingga kini, Ermawan masih buron dan belum berhasil ditangkap.
BACA JUGA: Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Eks Wakil Rektor UI
Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, meski Ermawan kabur namun uang jaminan itu sudah ditarik lagi oleh PLN. Karenanya, kejaksaan menganggap tidak ada kerugian negara dalam penggunaan uang PLN untuk jaminan perkara korupsi itu.
"Uang penjaminnya sudah kembali ke PLN sehingga di sini kerugian negaranya tidak ada," kata Prasetyo, Kamis (9/40.
BACA JUGA: Hajar Kader Demokrat, Mustofa Dirotasi Dari Komisi VII
Sedangkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin, menegaskan, uang penjamin itu telah kembali ke PLN lagi. Karenanya, PLN menutup kasus yang pernah diselidiki itu.
"Mulanya ada uang dijaminkan untuk pengalihan penahanan. Masuklah Rp 23,9 miliar. Kemudian ada putusan pengadilan, akhirnya diambil lagi oleh PLN. Jadi ditutup," pungkasnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Kubu Agung Tuding Dua Tersangka Mandat Palsu Pro Ical
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Agung ke Bareskrim, Ngapain?
Redaktur : Tim Redaksi