Eksekusi Tunggu Adelin Tertangkap

Senin, 15 September 2008 – 15:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Adelin Lis kabur sebagai buronan yang merugikan keuangan negara trilunan rupiah, dengan hanya meninggalkan aset perusahaannya yang nilainya sangat sedikitJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi mengatakan, aset yang ditinggalkan buronan illegal logging itu tak cukup untuk menutupi kewajibannya mengembalikan keuangan negara yang mencapai Rp119,8 miliar dan 2,9 juta dolar AS

BACA JUGA: KPK Bidik DPRD Medan

 

”Sudah jelas aset Adelin Lis tidak mencukupi untuk menutupi kewajibannya

Asetnya cuma berapa, yang dirampas cuma sedikit

BACA JUGA: 743 Proposal Fiktif Untuk Bobol APBD

Itu hanya berapa miliar
Sedangkan dia harus mengembalikan ratusan miliar,” ungkap Marwan Effendi di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/9)

BACA JUGA: JPU Tuntut Wakil Walikota Medan 5 Tahun Penjara

 

Karena aset yang ditinggalkan Adelin sangat sedikit, Marwan berpendapat, upaya pengembalian uang negara lebih baik menunggu tertangkapnya bos Mujur Timber Grup ituBagaimana bila Adelin belum juga tertangkap dalam waktu dekat? Marwan mengatakan, sudah pasti akan semakin memberatkan masa hukumannyaKarena dalam putusan kasus ini disebutkan, bila dalam waktu sebulan sejak adanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ternyata kerugian negara belum dibayarkan, maka hukuman ditambah 5 tahun ”Jadi bisa menjadi 15 tahun,” kata Marwan

 

Seperti diketahui, dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara  kepada AdelinAdelin yang hingga kini masih buron itu juga didenda Rp1 milyar subsider enam bulan kurunganBelum cukup, MA juga mewajibkan Adelin untuk membayar uang pengganti Rp119,8 milyar dan 2,9 juta dolar AS

 

Bunyi putusan kasasi, seperti dibacakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di hadapan wartawan di gedung MA pada 1 Agustus 2008 silam, ’Menyatakan terdakwa Adelin Lies telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjutJika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ini tidak bisa dipenuhi, maka pidana penjara akan ditambah lima tahun.’

 

Adelin  dinilai bersalah dalam memanfaatkan ijin HPH yang dimilikinya dengan melakukan pembalakan liar di sejumlah areal hutan Sumatera Utara dalam kurun waktu 1991 hingga 2006Sejumlah areal itu ada di Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Simalungun dan Tana KaroKerugian negara akibat pembalakan lair itu diperkirakan mencapai Rp950 triliun(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desakan Agar KPK Usut BLBI Makin Kuat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler