KPK Bidik DPRD Medan

Senin, 15 September 2008 – 14:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari sejauh mana keterlibatan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan periode 2004-2009 dalam perkara pembelian mobil pemadam kebakaran (damkar) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliarHal ini sebagai respon atas materi pembelaan (pledoi) tim penasehat hukum Walikota Medan non aktif Abdillah yang disampaikan di persidangan tipikor 12 September 2008

BACA JUGA: 743 Proposal Fiktif Untuk Bobol APBD

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto mengatakan, keterangan tim penasehat hukum Abdillah itu merupakan fakta persidangan

 

”Sudah tentu itu menjadi fakta persidangan

BACA JUGA: JPU Tuntut Wakil Walikota Medan 5 Tahun Penjara

Nanti akan kita telusuri,” ujar Bibit Samad Rianto kepada JPNN.Com di Jakarta, Senin (15/9)
Namun, dia tidak berani menjanjikan akan menjadikan seluruh anggota DPRD Kota Medan sebagai tersangka

BACA JUGA: Desakan Agar KPK Usut BLBI Makin Kuat

Yang pasti, katanya, pihaknya tidak mendiamkan begitu saja materi pledoi penasehat hukum Abdillah itu

 

”Kita akan pelajari duluKarena memang semua fakta yang muncul di persidangan akan kita pelajari,” kilahnya

 

Seperti telah diberitakan, dalam pledoi kasus pengadaan damkar, Ahmad Yani,SH dkk menilai Abdillah, dan juga Ramli, tidak bisa dipersalahkan hanya karena keduanya memerintahkan anggaran pembelian damkar dimasukan ke P-APBD Kota Medan Tahun 2005

 

Kalau Abdillah dan Ramli dijadikan terdakwa dalam perkara ini, menurut tim penasehat hukum Abdillah, mestinya seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan periode 2004-2009 juga harus dijadikan tersangka karena ikut menyetujui pengesahan P-APBD

 

”Jika benar bahwa menganggarkan pembelian mobil damkar yang kemudian dimasukkan ke dalam P-APBD sebagai bentuk niat untuk melakukan kejahatan, maka semestinya Rapat Pembahasan Anggaran antara Kepala Daerah dengan DPRD adalah bentuk permufakatan jahat atau bersama-sama berniat untuk melakukan kejahatan pembelian mobil damkar dan semua anggota DPRD juga dijadikan tersangka sebagai pelaku kejahatan pengadaan mobil damkar secara bersama-sama terdakwa, karena tanpa persetujuan DPRD, anggaran untuk membeli mobil damkar tidak akan pernah ada,” papar Ahmad Yani,SH saat itu.(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paksakan Revisi UU Pemilu, PDP Tuding DPR Arogan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler