Majelis berpendapat, unsur-unsur hakim dan penerimaan hadiah/janji yang diketahui atau patut diduga untuk memengaruhi perkara yang ditangani telah terpenuhi.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dari KPK
BACA JUGA: PLTU Mulut Tambang Perlu Insentif
Sebelumnya, Ibrahim dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurunganDalam putusannya, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa
BACA JUGA: Gerilya Lobi Calon Kapolri
Perbuatan Ibrahim dinilai telah merusak citra dan wibawa hakim sebagai penegak keadilanTetapi ada pula hal-hal yang dipandang meringankan
BACA JUGA: Kompolnas Minta Polri Legawa
"Terdakwa sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, masih punya tanggungan keluarga dan sakit ginjal," kata JufriadiDi sisi lain, Ibrahim juga belum pernah sekalipun dihukum.Sebagaimana diketahui, Hakim Ibrahim didakwa telah menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara Adner Sirait yang menjadi kuasa hukum Darianus Lungguk Sitorus (Direktur PT Sabar Ganda)Uang itu sebagai hadiah atau imbalan agar perkara banding sengketa tanah PT Sabar Ganda yang sedang ditangani PTUN dapat dimenangkanDalam perkara banding itu, Ibrahim menjabat sebagai ketua majelis.
Menanggapi vonis tersebut, dalam persidangan Ibrahim menyatakan akan pikir-pikir dahuluBegitu pula dengan Jaksa Penuntut dari KPK, Malino P"Kami pikir-pikir dulu," katanya.
Sementara itu, saat ditemui usai persidangan, Ibrahim menyebutkan bahwa dirinya belum melihat adanya rasa keadilan pada putusan pengadilanMeski demikian, dia belum menentukan langkah apa yang akan dilakukan"Seperti yang didengar tadi (di pengadilan), saya masih pikir-pikir," ujar dia. (rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 31 Agustus, Calon Haji Wajib Lunasi BPIH
Redaktur : Tim Redaksi