Terbukti Terima Suap, Ibrahim Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 02 Agustus 2010 – 11:43 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Jufriadi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Ibrahim dikurangi selama masa tahananIbrahim yang merupakan Hakim PTUN Jakarta itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap atau melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis berpendapat, unsur-unsur hakim dan penerimaan hadiah/janji yang diketahui atau patut diduga untuk memengaruhi perkara yang ditangani telah terpenuhi.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dari KPK

BACA JUGA: PLTU Mulut Tambang Perlu Insentif

Sebelumnya, Ibrahim dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp200  juta subsider 6 bulan kurungan
Ibrahim didakwa melanggar Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU/20/2001.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa

BACA JUGA: Gerilya Lobi Calon Kapolri

Perbuatan Ibrahim dinilai telah merusak citra dan wibawa hakim sebagai penegak keadilan
Ibrahim juga dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

Tetapi ada pula hal-hal yang dipandang meringankan

BACA JUGA: Kompolnas Minta Polri Legawa

"Terdakwa sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, masih punya tanggungan keluarga dan sakit ginjal," kata JufriadiDi sisi lain, Ibrahim juga belum pernah sekalipun dihukum.

Sebagaimana diketahui, Hakim Ibrahim didakwa telah menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara Adner Sirait yang menjadi kuasa hukum Darianus Lungguk Sitorus (Direktur PT Sabar Ganda)Uang itu sebagai hadiah atau imbalan agar perkara banding sengketa tanah PT Sabar Ganda yang sedang ditangani PTUN dapat dimenangkanDalam perkara banding itu, Ibrahim menjabat sebagai ketua majelis.

Menanggapi vonis tersebut, dalam persidangan Ibrahim menyatakan akan pikir-pikir dahuluBegitu pula dengan Jaksa Penuntut dari KPK, Malino P"Kami pikir-pikir dulu," katanya.

Sementara itu, saat ditemui usai persidangan, Ibrahim menyebutkan bahwa dirinya belum melihat adanya rasa keadilan pada putusan pengadilanMeski demikian, dia belum menentukan langkah apa yang akan dilakukan"Seperti yang didengar tadi (di pengadilan), saya masih pikir-pikir," ujar dia. (rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 31 Agustus, Calon Haji Wajib Lunasi BPIH


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler