Eksepsi Ditolak, Rosa Segera Diperiksa di Persidangan

Rabu, 03 Agustus 2011 – 14:14 WIB

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Mindo Rosalina ManulangKarenanya, terdakwa perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games itu akan terus disidang.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/8), majelis yang diketuai Suwidya menyatakan, surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil

BACA JUGA: Minta Pasien GBS Disumbang, Menkes Dinilai Lepas Tangan

Selain itu, majelis juga menganggap beberapa poin eksepsi yang diajukan Rosa sudah memasuki pokok perkara
Di antaranya adalah posisi Nazaruddin yang belum pernah diperiksa sebagai saksi bagi Rosa

BACA JUGA: JK: Azwar Anas Teladan yang Susah Diteladani




Majelis juga menganggap posisi Rosa yang sudah mundur dari PT Anak Negeri milik Nazaruddin, tidak dapat dijadikan alasan eksepsi
"Pengunduran diri bukan alasan eksepsi, tapi pokok perkara yang harus dibicarakan dalam sidang selanjutnya," kata Suwidya.

Karenanya, eksepsi Rosa ditolak dan majelis memutuskan untuk meneruskan persidangan

BACA JUGA: TNI Tak Tambah Personil di Papua

"Menolak nota keberatan terdakwaMenyatakan, surat dakwaan dapat digunakan sebagai dasar untuk pemeriksaan di persidangan," ujar Suwidya.

Seperti diketahui, sebelumnya Rosa didakwa telah menyuap atasannya sendiri M Nazaruddin dan Sekretaris Kementreian Pemuda dan Olah Raga, Wafid MuharamMantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu juga didakwa ikut menikmati fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games yang didanai APBN.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (20/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Salim menyatakan bahwa Rosa selaku bersama manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, M El Idris, memberi uang dalam bentuk empat lembar cek senilai Rp 4,34 miliar  kepada M Nazaruddin selaku anggota DPR RIRosa juga memberi tiga lembar cek senilai Rp 3.28 miliar kepada Wafid Muharam.

Atas perbuatan itu, dalam dakwaan primair Rosa didakwa menyuap pejabat dan diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidanaAncaman hukumannya adalah lima tahun penjara.

Sedangkan dakwaan subsidairnya, El Idris diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atas putusan sela itu, pengacara Djufri Taufik yang menjadi penasehat hukum Rosa menyatakan pikir-pikirNamun demikian majelis memutuskan untuk melanjutkan persidanganSelanjutnya, persidangan atas Rosa akan digelar pada Jumat (5/8) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.(gel/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiemas Bela Marzuki Alie


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler