Kuasa hukum Hengky, Farhat Abbas, seusai persidangan mengatakan, inti dari eksepsi atau nota keberatan dari kliennya adalah tentang substansi penerimaan uang
BACA JUGA: Presiden Instruksikan Pemangkasan Anggaran
Ia mengatakan, uang yang diterima Hengky (yang disebutkan) sebesar Rp 450 juta itu, tak ada kaitannya dengan suksesi Miranda GoeltomHal yang menguatkan bahwa itu tak ada kaitannya dengan pemilihan DGS BI, kata Farhat lagi, adalah uang itu diterima dari rekan satu fraksinya
BACA JUGA: SBY Perintahkan Tinjau Ulang Pembangunan Gedung-gedung
"Jadi, (itu) untuk kepentingan Hengky sebagai kader partaiMenurut Farhat, ia masih akan mempelajari lebih jauh lagi surat dakwaan - dari sidang hari ini - untuk membuat nota keberatan Hengky
BACA JUGA: Demi Miranda, Politisi Golkar Diguyur Rp 4,75 Miliar
"Kita juga kan, baru terima (surat dakwaan) tadi setelah sidang," katanya.Sementara bila terbukti bersalah, Hengky terancam hukuman pidana sebagaimana diatur pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah denngan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHPSelain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal 11 UU yang sama(sto/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI Overstay di Arab Saudi Dijemput dengan Kapal Laut
Redaktur : Tim Redaksi