Eksepsi Hengky Terkait Substansi Penerimaan Dana TC

Kamis, 07 April 2011 – 16:03 WIB
JAKARTA - Didakwa dalam sidang perdana kasus traveller's cheque (TC) gelombang II, Kamis (7/4), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Hengky Baramuli mengaku akan mengajukan nota keberatan atau eksepsiIa sendiri hari ini disidang bersama empat terdakwa lainya mantan anggota DPR RI periode 1999-2004, masing-masing yakni Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Baharuddin Aritonang, serta Reza Kamarullah.

Kuasa hukum Hengky, Farhat Abbas, seusai persidangan mengatakan, inti dari eksepsi atau nota keberatan dari kliennya adalah tentang substansi penerimaan uang

BACA JUGA: Presiden Instruksikan Pemangkasan Anggaran

Ia mengatakan, uang yang diterima Hengky (yang disebutkan) sebesar Rp 450 juta itu, tak ada kaitannya dengan suksesi Miranda Goeltom
"Uang itu diberikan partai untuk biaya Hengky yang maju pada pemilihan gubernur tahun 2005 lalu," kata Farhat.

Hal yang menguatkan bahwa itu tak ada kaitannya dengan pemilihan DGS BI, kata Farhat lagi, adalah uang itu diterima dari rekan satu fraksinya

BACA JUGA: SBY Perintahkan Tinjau Ulang Pembangunan Gedung-gedung

"Jadi, (itu) untuk kepentingan Hengky sebagai kader partai
Uang itu tidak diberikan oleh rekan antar fraksi," paparnya.

Menurut Farhat, ia masih akan mempelajari lebih jauh lagi surat dakwaan - dari sidang hari ini - untuk membuat nota keberatan Hengky

BACA JUGA: Demi Miranda, Politisi Golkar Diguyur Rp 4,75 Miliar

"Kita juga kan, baru terima (surat dakwaan) tadi setelah sidang," katanya.

Sementara bila terbukti bersalah, Hengky terancam hukuman pidana sebagaimana diatur pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah denngan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHPSelain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal 11 UU yang sama(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI Overstay di Arab Saudi Dijemput dengan Kapal Laut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler