jpnn.com - JAKARTA - Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) mengatur secara khusus mengenai pemberdayaan ormas, yang di UU Nomor 8 Tahun 1985, sama sekali tidak diatur.
Direktur III Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo, pengaturan secara khusus mengenai pemberdayaan ormas di UU Ormas ini bertujuan agar keberlangsungan hidup ormas bisa terjamin.
BACA JUGA: Ormas Boleh Buka Badan Usaha
"Karena banyak sekali Ormas yang punya kegiatan sangat baik, seperti melakukan advokasi warga miskin, bergerak di bidang kesehatan, dan lain sebagainya. Nah, dengan UU Ormas ini, Ormas yang ada di daerah nantinya bisa difasilitasi oleh Dinas Kesehatan, untuk ormas yang bergerak di bidang kesehatan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Kasubdit Ormas Kesbangpol, Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, pengaturan mengenai pemberdayaan ormas ini penting karena problem ormas selama ini adalah mengenai keberlangsungan eksistensi mereka.
BACA JUGA: Ormas Harus Gunakan Rekening Bank Nasional
"Mereka dibiarkan bertarung mempertahankan diri, seperti bagaimana mencari dana. Tidak ada instrumen dari pemerintah untuk memberdayakan mereka. Akibatnya, ada yang hanya bertahan lima tahun, setelah itu hilang, terus muncul lagi, begitu terus," ujar Bahtiar.
Berikut ketentuan di UU Ormas yang mengatur mengenai pemberdayaan Ormas. Pasal 40 ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Ormas untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup Ormas.
BACA JUGA: Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ormas Harus Jelas
Ayat (2), Dalam melakukan pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ayat (3), Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ayat (4), Fasilitasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberdayaan Ormas.
Ayat (5), Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa: penguatan manajemen organisasi; penyediaan data dan informasi; pengembangan kemitraan; dukungan keahlian, program, dan pendampingan; penguatan kepemimpinan dan kaderisasi; pemberian penghargaan; dan/atau penelitian dan pengembangan.
Ayat (6), Peningkatan kualitas sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa: pendidikan dan pelatihan, pemagangan, dan/atau kursus.
Ayat (7), Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 41 ayat (1), Dalam hal pemberdayaan, Ormas dapat bekerja sama atau mendapat dukungan dari Ormas lainnya, masyarakat, dan/atau swasta.
Ayat (2), Kerja sama atau dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian penghargaan, program, bantuan, dan dukungan operasional organisasi. (adv/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Dualisme Kepengurusan Ormas
Redaktur : Tim Redaksi