Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ormas Harus Jelas

Kamis, 17 Oktober 2013 – 07:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Cukup banyak ormas yang mengalami konflik internal. Proses penyelesaian konflik internal itu seringkali buntu.

Bahkan, ormas-ormas yang cukup besar pun banyak yang dirundung konflik internal dan mengalami kesulitan untuk menyelesaikannya.

BACA JUGA: Cegah Dualisme Kepengurusan Ormas

Ini antara lain di Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)-nya sama sekali tidak mengatur mengenai mekanisme penyelesaian konflik internal.

Nah, sejak berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, seluruh ormas diwajibkan mencantumkan mekanisme penyelesaian konflik di dalam AD/ART-nya.

BACA JUGA: Ormas Boleh Punya Cabang di Luar Negeri

Demikian dijelaskan Direktur III Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo, SH.MH, kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Ketentuan mengenai hal tersebut diatur di Bab IX yang mengatur mengenai AD dan ART ormas," terang Budi.

BACA JUGA: Sudah Ada 99 Ribu Ormas

Yang dimaksud Budi adalah Pasal 35, ayat (1) yang menyatakan, setiap Ormas yang berbadan hukum dan yang terdaftar wajib memiliki AD dan ART.

Pasal 35 ayat (2), AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: nama dan lambang; tempat kedudukan; asas, tujuan, dan fungsi; kepengurusan; hak dan kewajiban anggota; pengelolaan keuangan; mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan pembubaran organisasi.

Sebelumnya, Pasal 32 mengatur bahwa mengenai struktur organisasi, kedudukan, dan kepengurusan ormas diatur dalam AD dan /atau ART.

Pasal 33 ayat (1) menyebutkan, setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota ormas. Ayat (2), Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka.

Ayat (3), Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan /atau ART.

Pasal 34 ayat (1), Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama. Ayat (2) Hak dan kewajiban anggota Ormas diatur dalam AD dan /atau ART. (adv/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Transparansi Keuangan Ormas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler