jpnn.com - JAKARTA - Seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk yang selama ini mendapat kucuran dana asing, harus menggunakan rekening bank nasional. Ketentuan ini tercantum di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanribali Lamo mengatakan, masuknya ketentuan mengenai keharusan ormas menggunakan rekening bank nasional di UU Ormas, merupakan permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA: Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ormas Harus Jelas
"Karena harus menggunakan bank nasional, maka PPATK bisa mengecek lebih lanjut terhadap aliran dana masuk dan penggunaannya oleh ormas," ujar Tanribali Lamo kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Kapan PPATK bergerak menelisik keuangan ormas? Pria dengan pangkat terakhir mayjen itu mengatakan," Kalau ada transaksi yang mencurigakan, misalnya sampai ratusan juta. Kalau ada pelanggaran, bisa ke proses hukum."
BACA JUGA: Cegah Dualisme Kepengurusan Ormas
Namun, mantan asisten personil KASAD itu mengatakan, sebenarnya yang lebih penting adalah kesadaran setiap ormas untuk mengelola keuangannya secara transparan dan akuntabel. Ketentuan mengenai Keuangan Ormas diatur di Bab X UU Ormas.
Pasal 37, ayat (1) menyatakan, Keuangan Ormas dapat bersumber dari, iuran anggota, bantuan/sumbangan masyarakat, hasil usaha Ormas, bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing, kegia tan lain yang sah menurut hukum, dan/atau anggaran pendapatan belanja negara dan/atau ang garan pendapatan belanja daerah.
BACA JUGA: Ormas Boleh Punya Cabang di Luar Negeri
Ayat (2), Keuangan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Ayat (3), Dalam hal melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ormas menggunakan rekening pada bank nasional.
Pasal 38 ayat (1), Dalam hal Ormas menghimpun dan mengelola dana dari iuran anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a,Ormas wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi secara umum atau sesuai dengan AD dan/atau ART.
Ayat (2), Dalam hal Ormas menghimpun dan mengelola bantuan/sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b,Ormas wajib mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala.
Ayat (3), Sumber keuangan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. (adv/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Ada 99 Ribu Ormas
Redaktur : Tim Redaksi