jpnn.com - JAKARTA - Berbeda dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan (Ormas) boleh membuka badan usaha. Ketentuan ini diatur di Pasal 39 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, ketentuan ini untuk mendorong kemandirian Ormas dalam soal pendanaan.
BACA JUGA: Ormas Harus Gunakan Rekening Bank Nasional
"Karena soal pendanaan selama ini ormas lebih banyak mengandalkan donatur," ujar Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, jika Ormas terus-terusan tergantung pada donatur, maka akan sangat berbahaya. Pasalnya, ini memberi peluang pemilik modal menguasai pendanaan banyak ormas.
BACA JUGA: Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ormas Harus Jelas
Karenanya, UU tentang Ormas ini juga memberi peluang Ormas untuk mendirikan badan usaha.
"Nah, keuntungan dari badan usaha ini bisa disisihkan sebagian untuk dana perjuangan Ormas. Dengan memiliki sumber pendapatan tetap, bisa mengurangi ketergantungan dari donatur. Ujungnya, agar perjuangan Ormas konsisten dan independen," ujar Bahtiar.
BACA JUGA: Cegah Dualisme Kepengurusan Ormas
Mengeni bentuk-bentuk badan usaha yang didirikan Ormas, aturan lebih lanjutnya harus mengacu dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Misalnya, jika badan usahanya berbentuk yayasan, misalnya dengan mendirikan Perguruan Tinggi, maka harus mengacu pada UU Sisdiknas. "Misal berbentuk koperasi, ya harus sesuai dengan UU Koperasi, begitu seterusnya," ujar pria asal Makassar itu.
Hanya saja, lanjut doktor ilmu pemerintahan itu, Ormas yang boleh mendirikan badan usaha dibatasi pada ormas yang berbadan hukum saja, baik Yayasan maupun Perkumpulan. "Yang tidak berbadan hukum, tidak bisa mendirikan badan usaha," ujarnya.
Ketentuan ini, kata dia, semangatnya adalah mendorong agar Ormas berbadan hukum.
Pasal 39 ayat (1), Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi, Ormas berbadan hukum dapat mendirikan badan usaha.
Ayat (2), Tata kelola badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD dan/ atau ART.
Ayat (3), Pendirian badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (adv/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas Boleh Punya Cabang di Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi