JAKARTA—Disahkannya Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) diharapkan bisa mendongkrak penerimaan negara, di samping membuka lapangan kerja baru serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Hal ini karena dalam UU Minerba disebutkan perusahaan tambang diwajibkan mengolah hasil tambang di dalam negeri sekaligus melarang ekspor raw material (bahan mentah)
BACA JUGA: KPK : Kasus Medan Masih Terus
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, dalam seminar Hukum Online, mengungkapkan, larangan mengekspor raw material merupakan perubahan penting dalam pengelolaan Sumber Daya Alam sebagaimana diatur dalam UU Minerba yang disetujui Sidang Paripurna DPR 16 Desember 2008
BACA JUGA: DPR akan Investigasi Kasus PT. Nauli Sawit
Sebaliknya Indonesia mengimpor produk sudah jadi, seperti nikel, perak dan produk lainnya dengan harga yang jauh lebih mahal.jpnn.com - “Kondisi inilah yang dalam UU Minerba hendak diubah guna memberikan manfaat lebih besar bagi Indonesia,” ujarnya
BACA JUGA: Menhan Tidak Banyak Berharap pada Obama
Karena itu butuh komitmen dan kerja keras.“UU Minerba, akan memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk mengelola sumber daya mineral dan batubara lebih baik lagiJuga tetap menjaga iklim investasi tetap kondusif,'' tandasnya(esy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Tingkatkan Pengawasan
Redaktur : Tim Redaksi