Ekspor Bahan Mentah Dilarang

Kamis, 22 Januari 2009 – 18:46 WIB

JAKARTA—Disahkannya Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) diharapkan bisa mendongkrak penerimaan negara, di samping membuka lapangan kerja baru serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Hal ini karena dalam UU Minerba disebutkan perusahaan tambang diwajibkan mengolah hasil tambang di dalam negeri sekaligus melarang ekspor raw material (bahan mentah)

BACA JUGA: KPK : Kasus Medan Masih Terus



Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, dalam seminar Hukum Online, mengungkapkan, larangan mengekspor raw material merupakan perubahan penting dalam pengelolaan Sumber Daya Alam sebagaimana diatur dalam UU Minerba yang disetujui Sidang Paripurna DPR 16 Desember 2008
Lebih dari tiga puluh tahun hasil tambang lebih banyak dijual ke luar negeri atau diekspor dalam bentuk bahan mentah ke banyak negara

BACA JUGA: DPR akan Investigasi Kasus PT. Nauli Sawit

Sebaliknya Indonesia mengimpor produk sudah jadi, seperti nikel, perak dan produk lainnya dengan harga yang jauh lebih mahal.

jpnn.com - “Kondisi inilah yang dalam UU Minerba hendak diubah guna memberikan manfaat lebih besar bagi Indonesia,” ujarnya

Diakui Purnomo, untuk meningkatkan nilai tambah bahan mentah hasil tambang tersebut tidaklah mudah

BACA JUGA: Menhan Tidak Banyak Berharap pada Obama

Karena itu butuh komitmen dan kerja keras.

“UU Minerba, akan memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk mengelola sumber daya mineral dan batubara lebih baik lagiJuga tetap menjaga iklim investasi tetap kondusif,'' tandasnya(esy)


BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Tingkatkan Pengawasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler