KPK : Kasus Medan Masih Terus

Kamis, 22 Januari 2009 – 18:43 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mengembangkan kasus korupsi APBD Kota Medan 2002-2006Juru Bicara KPK Johan Budi SP dengan keras membantah bila dikatakan KPK mendiamkan begitu saja fakta yang muncul di persidangan dengan terdakwa Walikota Medan non aktif Abdillah dan wakilnya, Ramli Lubis

BACA JUGA: DPR akan Investigasi Kasus PT. Nauli Sawit

Pernyataan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah memutus perkara banding Abdillah menjadi masukan penting bagi KPK.

"Yang harus diingat, kasus Medan ini belum selesai
Kita masih terus mencari bukti yang kuat

BACA JUGA: Menhan Tidak Banyak Berharap pada Obama

Untuk menjerat seseorang harus disertai bukti yang kuat," ungkap Johan Budi SP kepada JPNN di Jakarta, Kamis (22/1).

Saat ditanya bukti apa lagi yang masih dicari KPK, Johan memberikan contoh
Misal Abdillah atau Ramli memberikan sejumlah uang ke anggota DPRD Medan, maka harus ditelisik sejumlah aspeknya

BACA JUGA: MA Tingkatkan Pengawasan

Antara lain, siapa yang mengambil inisiatif pemberian uang itu, apakah anggota DPRD yang meminta secara pro aktif, atau hanya menerima sajaKalau menerima saja, apakah sejak awal tahu kalau uang itu berasal dari APBD"Hal-hal seperti itu yang memerlukan waktu lama," ulas JohanHanya saja, Johan tidak menyebutkan kapan kiranya tersangka baru kasus Medan akan ditetapkan.

Sementara, terkait pernyataan anggota majelis hakim PT DKI Madya Suhardja bahwa hakim PT DKI mendorong agar KPK juga menyidik para penerima uang APBD, khususnya para pimpinan dan anggota DPRD Medan, Johan menyambut masukan itu"Nanti akan saya sampaikan ke penyidik," janji Johan.

Seperti diberitakan, selain harus mendekam di penjara selama 4 tahun, Abdillah juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 miliarIni berdasar putusan PT DKI yang dibacakan pada Rabu (21/1)Sedang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,82 miliar(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Bantah Dagang Sertifikasi Halah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler