JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) menegaskan bahwa angka pertumbuhan ekspor akan mengalami penurunan drastis akibat adanya Permendag No 10/M-DAG/PER/3/2009 yang akan mulai efektif pada bulan April 2009 yang isinya ketentuan yang mengatur semua kegiatan ekspor barang untuk wajib menggunakan Letter of Credit (L/C).
“Dampak yang akan terjadi sudah dapat dilihat jelas dengan adanya kebijakan baru tersebut adalah angka ekspor akan turun drastisBelum ada kebijakan baru itu saja sudah turun 30 persen
BACA JUGA: Pemerintah Siap Ekspor Beras Premium
Saya tidak bisa memperkirakan lagi berapa angka penurunannya, pasti akan lebih besarBACA JUGA: Bank Sumsel Gugat Depkumham
Saya memprediksikan akan terjadi dalam kurun waktu 1-2 bulan saja setelah kebijakan itu mulai berlaku ” ungkap Direktur Eksekutif API Priyo Pribadi.Ia mengatakan, banyak anggota API yang terikat kontrak dengan perusahaan di luar negeri khususnya dalam hal pendanaan.
“Pada dasarnya kita setuju dengan adanya kebijakan baru yang disahkan oleh Mendag demi meningkatkan tertib usaha
BACA JUGA: Wapres Minta Pengembang Juga Bangun Rusun
Para anggota juga sudah banyak yang mengeluhkan dengan adanya kebijakan iniMengenai hal ini juga sudah dibicarakan dengan pihak DepdagMaka itu, kami masih berusaha untuk berunding dengan berbagai pihak yang terkait,” jelasnyaIa mengatakan, Depdag sudah menetapkan bahwa para eksportir akan diberi waktu selama 1 bulan ini untuk dapat melengkapi dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan“Sebenarnya waktu 1 bulan itu tidak akan selesai, ini benar-benar tidak realistisTapi mau bagaimana lagi, kami akan terus berusaha untuk dapat tetap bertahan, walaupun ini sangat berat bagi perusahaan yang berada di luar negeri,” terangnya“Ya pastinya, kami akan meminta waktu untuk penyesuaian,” lanjutnya(cha/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IMF dan Bank Dunia Kebiri Peranan Bank Sentral
Redaktur : Tim Redaksi