Pemerintah Siap Ekspor Beras Premium

Jumat, 06 Maret 2009 – 18:00 WIB
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 12/M-DAG/PER/4/2008 yang berisi tentang ketentuan ekspor dan impor beras, sempat menjadi kekhawatiran tersendiri bagi para petaniHal itu terutama dikarenakan adanya persyaratan ekspor yang sangat ketat, dan bahkan hanya bisa dilakukan Perum Bulog serta perusahaan swasta yang mendapat izin.

Menanggapi situasi tersebut, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan (Depdag) RI Diah Maulida, mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya sudah melakukan ekspor beras

BACA JUGA: Bank Sumsel Gugat Depkumham

“Kita sudah melakukan ekspor beras, tapi untuk jenis beras ketan hitam,” paparnya.

Namun, ia juga sempat mengatakan bahwa Bulog telah membentuk tim dan bekerjasama dengan Depdag, dan pada saat ini tengah bekerja keras untuk mengumpulkan jenis beras premium.

“Rencananya, kami akan melakukan ekspor untuk jenis beras premium, yang memiliki kualitas unggul apabila dibandingkan dengan jenis beras lainnya,” paparnya, sambil kalau waktu pengumpulan beras premium tersebut adalah antara April–September 2009 mendatang.

“Itu masa-masa panen besar
Maka dari itu, kami masih dalam tahap mengumpulkan, dan belum dapat memastikan kapan waktu tepatnya untuk melakukan ekspor,” lanjutnya.

Dikatakan Diah pula, yang jelas pihaknya bersama Bulog sudah merencanakan akan melakukan ekspor beras premium sebanyak lebih kurang 10 ribu ton per bulannya

BACA JUGA: Wapres Minta Pengembang Juga Bangun Rusun

"Untuk ini, memang belum ada jawaban setuju atau tidak dari pihak Mendag
Lagipula, nanti harus ada Rakor Menko untuk menentukan keputusan dalam masalah ini,” serunya

BACA JUGA: IMF dan Bank Dunia Kebiri Peranan Bank Sentral

(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal PT MSM, Pemerintah Didesak Beri Kepastian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler