JAKARTA- Kejaksaan Agung kembali gagal mengekstradisi terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki IriawanPemerintah Australia memastikan bahwa ektradisi tak bisa dilakukan karena proses hukum terhadap Direktur Bank Surya yang divonis hukuman seumur hidup itu belum tuntas.
"Sebab mengajukan judicia review
BACA JUGA: Nuh Klaim Tak Ada Korupsi di RS Unair
Dan judicial review ini baru akan dikaji pemerintah Australia pada pertengahn 2011 ini," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir HarahapAdrian ditangkap kepolisian Australia pada akhir 2008
BACA JUGA: Mantan Panitera MK Akui Terima Uang Persahabatan
Dia mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mengijinkan pemerintah Australia mengektradisinya ke IndonesiaNamun, tanggal 18 Desember 2010 pengadilan federal mengeluarkan putusan yang memerintahkan kehakiman Australia untuk menunda penyerahan Adrian dan asetnya dalam batas waktu yang belum bisa ditentukan
BACA JUGA: Istana Ingin Majikan Sumiati Dihukum Berat
Adrian divonis seumur hidup lewat persidangan in absentia oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2002Bersama Wakil Dirut Bank Surya Bambang Sutrisno, dia terbukti bersalah merugikan negara Rp 1,3 triliun(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Schapelle Corby Bakal Ditukar 12.000 Napi WNI
Redaktur : Tim Redaksi