Istana Ingin Majikan Sumiati Dihukum Berat

Selasa, 11 Januari 2011 – 20:20 WIB

JAKARTA — Hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan Arab Saudi terhadap majikan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Sumiati, menjadi perhatian serius pemerintahJuru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan bahwa saat ini pemerintah melalui Kementrian Luar Negeri telah melakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan banding

BACA JUGA: Schapelle Corby Bakal Ditukar 12.000 Napi WNI



Sebab, hukuman yang diterima majikan TKW asal Dompu, NTB itu dinilai sangat rendah dibanding kejahatan yang telah dilakukan
"Pemerintah telah mendelegasikan pada Kemenlu, untuk mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan dengan pihak terkait di Saudi Arabia mengenai penanganan hukum yang pas dan proses hukum yang bisa diterima bagi TKI kita di sana," ungkap Julian di Istana, Selasa (11/1).

Bilamana memang dirasa keputusan pengadilan tidak memuat rasa keadilan kepada korban, pemerintah kata Julian memandang perlu dilakukan upaya komunikasi dengan pihak lainnya di Arab Saudi

BACA JUGA: Istana Ogah Ladeni Tantangan Gayus Tambunan

"Tentu saja yang berkaitan dengan status hukum Sumiati untuk bisa dilakukan peninjauan atau melihat kembali pas atau tidak
Sampai saat ini memang ini sudah diserahkan dan ditangani oleh Kemlu," kata Julian.

Hanya saja, lanjut Julian, hal yang perlu diingat adalah pemerintah tidak bisa melakukan intervensi hukum terhadap peradilan di negara lain

BACA JUGA: Pengakuan BHD Bikin Publik Makin Curiga

Karena bagaimanapun, setiap negara memiliki kebijakan masing-masing menjalankan peradilan hukum di negaranya.

"Ini domain hukum yang tidak mungkin ada intervensi dari pemerintah sendiri ataupun dari pemerintah asing terkait putusan pengadilanTentunya apa yang akan dilakukan itu berdasarkan sistem hukum di negara itu dan kita memang perlu menghormati apa yang mereka lakukan," kata Julian.(afz/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegiat HAM Minta SBY Ganti Menteri Agama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler