JAKARTA — Hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan Arab Saudi terhadap majikan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Sumiati, menjadi perhatian serius pemerintahJuru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan bahwa saat ini pemerintah melalui Kementrian Luar Negeri telah melakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan banding
BACA JUGA: Schapelle Corby Bakal Ditukar 12.000 Napi WNI
Sebab, hukuman yang diterima majikan TKW asal Dompu, NTB itu dinilai sangat rendah dibanding kejahatan yang telah dilakukan
Bilamana memang dirasa keputusan pengadilan tidak memuat rasa keadilan kepada korban, pemerintah kata Julian memandang perlu dilakukan upaya komunikasi dengan pihak lainnya di Arab Saudi
BACA JUGA: Istana Ogah Ladeni Tantangan Gayus Tambunan
"Tentu saja yang berkaitan dengan status hukum Sumiati untuk bisa dilakukan peninjauan atau melihat kembali pas atau tidakHanya saja, lanjut Julian, hal yang perlu diingat adalah pemerintah tidak bisa melakukan intervensi hukum terhadap peradilan di negara lain
BACA JUGA: Pengakuan BHD Bikin Publik Makin Curiga
Karena bagaimanapun, setiap negara memiliki kebijakan masing-masing menjalankan peradilan hukum di negaranya."Ini domain hukum yang tidak mungkin ada intervensi dari pemerintah sendiri ataupun dari pemerintah asing terkait putusan pengadilanTentunya apa yang akan dilakukan itu berdasarkan sistem hukum di negara itu dan kita memang perlu menghormati apa yang mereka lakukan," kata Julian.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegiat HAM Minta SBY Ganti Menteri Agama
Redaktur : Tim Redaksi