JAKARTA - Perang harga produk elektronik segera terjadiPada awal tahun 2011 pasar dalam negeri akan dijejali barang impor seiring dengan pemberlakuan Permendag 39 dan belum berlakunya Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga segala produk bisa masuk.
Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia (Gabel) Ali Subroto Oentaryo, mengatakan pemerintah pada September lalu memang sudah merilis SNI untuk TV tabung, setrika, dan pompa air
BACA JUGA: Taiwan Diminta Tidak Tarik Semua Produk Mie Instan Indonesia
Meski begitu baru akan berlaku sembilan bulan kemudian atau diperkirakan Juli 2011BACA JUGA: APBN 2011 Dinilai Sangat Rawan Korupsi
Seharusnya berlaku SNI sejak dua tahun lalu," ujarnya kepada Jawa Pos, Senin (18/10).Di sisi lain, pada Januari 2011 regulasi baru yaitu Permendag 39 mulai berlaku
Secara otomatis, kata Ali, pada rentang waktu itu impor produk elektronik jenis apa saja bisa terjadi
BACA JUGA: Kadin: Tindakan KPPU Kebablasan
Diprediksi bahwa produk elektronik impor akan berdatangan ke pasar dalam negeri dengan harga bersaingTerlebih bea masuk dari negara peserta free trade dengan Indonesia yaitu dari Asean dan Tiongkok juga Jepang adalah nol persen.Sebaliknya, menurut Ali, produsen elektronik lokal dari waktu ke waktu mengalami peningkatan ongkos produksi sehingga kesulitan menentukan harga yang bersaing"Barang impor akan lebih murahItu yang membuat kekhawatiran deindustrialisasi bisa lebih cepat," ucapnya.
Satu-satunya jalan membendung produk elektronik impor agar lebih teratur dan tetap menjaga persaingan usaha di dalam negeri adalah dengan menerapkan SNIAkan tetapi SNI itu sendiri belum bisa cepat berlaku sehingga kondisi tersebut harus diterima semua kalangan"Pada intinya, barang impor akan membanjir dan industrinya bisa terdesak lama-lamaAtau jalan lainnya industri jadi trader (pedagang, Red.)," ungkapnya.
Ali memberikan analogi bahwa tidak mungkin petani menanam padi di musim keringBisa gagal panen"Pasti kan pilih tanam jagungYa begitu juga lah di sini (elektronik)Yang bikin musim kan pemerintah," paparnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (plt) Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh, mengatakan tidak perlu terjadi kekhawatiran berlebih karena produsen elektronik, terutama perusahaan besar sudah menanamkan investasi besar sehingga tidak akan beralih jadi pedagang"Mereka tidak akan korbankan investasinya, mesin, dan tenaga kerja yang adaMereka punya komitmen," ucapnya, kemarin.
Terkait dengan ancaman perang harga, kata Deddy, pemerintah tidak bisa campur tanganTerjadinya diskon bahkan sampai 70 persen merupakan fenomena biasa"Elektronik kan tidak merupakan barang yang dilarang untuk diimpor dan dijual di IndonesiaSepanjang memenuhi standar dan persyaratan dan bayar bea masuk nggak masalah," terangnya.
Namun Deddy meminta jika memang terjadi banting harga akibat dumping (produk impor yang dapat keringanan harga sehingga sangat murah) maka harus segera melapor ke pemerintah"Yang terkena (kerugian) bisa mengadu ke KADI (Komite Anti Dumping Indonesia), dan kalau terbukti dumping baru ditindak," ungkapnya.(gen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tambah Dana Ketahanan Pangan
Redaktur : Tim Redaksi