BACA JUGA: KPK Harus Proaktif Usut Jual Beli Pasal
Artinya, belanja pegawainya sudah melebihi ambang batas normal (di atas 50 persen)"Baru kelihatan kan kalau sebenarnya banyak daerah yang sudah kelebihan pegawai
BACA JUGA: Kasus Sisminbakum Diputuskan Akhir Tahun
Andai tidak ada kewajiban membuat Anjab, daerah tidak akan tahu kalau sebenarnya pegawainya sudah banyak sehingga belanja APBDnya didominasi pembayaran gaji pegawai," kata Nurhayati, Asisten Deputi Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PAN&RB di Jakarta, Jumat (18/11).Diungkapkan Nur, sapaan akrab Nurhayati, hingga hari ini baru empat kabupaten/kota yang sudah memasukkan Anjabnya
BACA JUGA: Mahfud Diminta Tak Sembrono
Keempat daerah ini, posisinya kelebihan pegawai."Anjab keempat kabupaten/kota ini belum kita analisis, verifikasi maupun validasiTapi dengan status kelebihan pegawai, otomatis daerah tersebut tidak membutuhkan tambahan pegawai lagi," ujarnya.
Lantas bagaimana dengan daerah yang setelah Anjab ternyata kekurangan pegawai? Menurut Nur, datanya masih harus diverifikasi dan validasiAkan dilihat apakah benar kekurangan pegawai atau tidakSetelah itu dibawa ke tim reformasi birokrasi untuk dinilai perlu tidaknya penambahan pegawai.
"Kalau rekomendasinya perlu, maka bersama-sama gubernur, pemerintah akan membahas berapa sebenarnya kuota CPNS yang sesuai dengan daerah kabupaten/kota bersangkutanTentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara," bebernya.
Diapun mengimbau agar daerah secepatnya memasukkan Anjabnya sebelum 31 Desember mendatang(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bebaskan Koruptor, Ada Indikasi Permainan Hakim
Redaktur : Tim Redaksi