Empat Daerah Kelebihan Pegawai

Jumat, 18 November 2011 – 16:22 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan moratorium CPNS yang salah satu ketentuannya mengharuskan daerah untuk memasukkan analisis jabatan dan beban kerja (Anjab), mulai memberikan hasilSementara, terdapat  empat kabupaten/kota yang telah memasukkan Anjabnya, ternyata kelebihan pegawai

BACA JUGA: KPK Harus Proaktif Usut Jual Beli Pasal

Artinya, belanja pegawainya sudah melebihi ambang batas normal (di atas 50 persen)
Padahal rata-rata daerah hampir semuanya mengajukan permintaan pegawai dengan alasan kekurangan aparatur, setiap tahunnya.

"Baru kelihatan kan kalau sebenarnya banyak daerah yang sudah kelebihan pegawai

BACA JUGA: Kasus Sisminbakum Diputuskan Akhir Tahun

Andai tidak ada kewajiban membuat Anjab, daerah tidak akan tahu kalau sebenarnya pegawainya sudah banyak sehingga belanja APBDnya didominasi pembayaran gaji pegawai," kata Nurhayati, Asisten Deputi Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PAN&RB di Jakarta, Jumat (18/11).

Diungkapkan Nur, sapaan akrab Nurhayati, hingga hari ini baru empat kabupaten/kota yang sudah memasukkan Anjabnya
Yaitu Kota Metro, Kabupaten Donggala, Kota Balikpapan, dan Konawe Utara

BACA JUGA: Mahfud Diminta Tak Sembrono

Keempat daerah ini, posisinya kelebihan pegawai.

"Anjab keempat kabupaten/kota ini belum kita analisis, verifikasi maupun validasiTapi dengan status kelebihan pegawai, otomatis daerah tersebut tidak membutuhkan tambahan pegawai lagi," ujarnya.

Lantas bagaimana dengan daerah yang setelah Anjab ternyata kekurangan pegawai? Menurut Nur, datanya masih harus diverifikasi dan validasiAkan dilihat apakah benar kekurangan pegawai atau tidakSetelah itu dibawa ke tim reformasi birokrasi untuk dinilai perlu tidaknya penambahan pegawai.

"Kalau rekomendasinya perlu, maka bersama-sama gubernur, pemerintah akan membahas berapa sebenarnya kuota CPNS yang sesuai dengan daerah kabupaten/kota bersangkutanTentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara," bebernya.

Diapun mengimbau agar daerah secepatnya memasukkan Anjabnya sebelum 31 Desember mendatang(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bebaskan Koruptor, Ada Indikasi Permainan Hakim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler