KPK Harus Proaktif Usut Jual Beli Pasal

Jumat, 18 November 2011 – 16:07 WIB
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif meminta klarifikasi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD terkait pernyataan adanya jual-beli pasal dalam pembahasan undang-undang di DPR.

"Banyak isu jual-beli pasal yang belum selesaiDulu ada penghilangan ayat tembakau yang hingga kini tidak ada penyelesaian

BACA JUGA: Kasus Sisminbakum Diputuskan Akhir Tahun

Oleh karena itu KPK harus bertindak lebih proaktif
Tidak ada alasan KPK harus menunggu laporan dari Mahfud MD," kata Ramadhan Pohan, usai rapat internal FPD, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (18/11).

Menurut Pohan, guna mengetahui UU dan pasal mana yang diperjualbelikan, seyogianya Mahfud MD  harus membeberkan bukti-buktinya

BACA JUGA: Mahfud Diminta Tak Sembrono

Karena itu tidak terjadi, diharapkan KPK tidak perlu menunggu laporan dari Mahfud
"KPK sebaiknya bertindak cepat sebelum timbulnnya kegelisahan publik."

Sementara Wakil Sekjen DPP PD, Saan Mustopa menambahkan pihaknya akan meminta keterangan dari anggota FPD yang bertugas di Badan Legislasi (Baleg) untuk mengetahui kebenaran pernyataan Mahfud MD.

Pasalnya, anggota Baleg merupakan salah satu pihak yang mengetahui pembahasan suatu UU mulai dari penyusunan draft sampai pengesahan UU.

Sebelumnya, Ketua MK, Mahfud MD menyatakan dalam sebuah seminar, terjadi jual-beli pasal sehingga banyak UU yang diuji materilkan ke MK. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Bebaskan Koruptor, Ada Indikasi Permainan Hakim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Dinilai Salahgunakan Jabatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler