"Banyak isu jual-beli pasal yang belum selesaiDulu ada penghilangan ayat tembakau yang hingga kini tidak ada penyelesaian
BACA JUGA: Kasus Sisminbakum Diputuskan Akhir Tahun
Oleh karena itu KPK harus bertindak lebih proaktifMenurut Pohan, guna mengetahui UU dan pasal mana yang diperjualbelikan, seyogianya Mahfud MD harus membeberkan bukti-buktinya
BACA JUGA: Mahfud Diminta Tak Sembrono
Karena itu tidak terjadi, diharapkan KPK tidak perlu menunggu laporan dari MahfudSementara Wakil Sekjen DPP PD, Saan Mustopa menambahkan pihaknya akan meminta keterangan dari anggota FPD yang bertugas di Badan Legislasi (Baleg) untuk mengetahui kebenaran pernyataan Mahfud MD.
Pasalnya, anggota Baleg merupakan salah satu pihak yang mengetahui pembahasan suatu UU mulai dari penyusunan draft sampai pengesahan UU.
Sebelumnya, Ketua MK, Mahfud MD menyatakan dalam sebuah seminar, terjadi jual-beli pasal sehingga banyak UU yang diuji materilkan ke MK. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Bebaskan Koruptor, Ada Indikasi Permainan Hakim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Dinilai Salahgunakan Jabatan
Redaktur : Tim Redaksi