jpnn.com, DELISERDANG - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Deliserdang, menangkap tangan empat guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Deli Serdang, Jumat (8/6).
Para guru ditangkap saat melakukan pungli terhadap calon siswa baru. Keempat guru yang ditangkap masing-masing berinisial SM, SWS, MS dan FH.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, modus yang dilakukan para guru untuk melakukan pungli dari calon siswa baru dengan mengutip pembayaran buku mata pelajaran, baju Seragam, uang komite sekolah, insidental dan les tambahan.
BACA JUGA: Kuota Siswa Baru SMKN Dipangkas, Banyak Guru tak Mengajar
“Pungutan uang yang dilakukan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, dan telah membuat surat pernyataan/surat persetujuan dari orang tua siswa baru dengan tujuan untuk mengaburkan perbuatan yang dilarang. Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 Permendikbud RI No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” ungkap Tatan, Sabtu (9/6/2018).
Ia menyebutkan, dari keempat oknum guru tersebut disita sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp165.347.000, satu bundel kartu seleksi peserta, surat pernyataan/persetujuan, kwitansi dan bukti penerimaan.
BACA JUGA: Mabes Polri Masih Dalami Dugaan Pungli di Jakarta Barat
“Motif yang mereka lakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok dan golongan. Dengan kata lain, memperkaya diri sendiri,” jelas Tatan.
Dia menambahkan, dalam kasus ini mereka dipersangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999/UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
BACA JUGA: Hingga 2024, Setiap Tahun Usul Angkat 100 Ribu Guru PNS
“Kasusnya masih kita dalami lagi dengan memeriksa sejumlah saksi,” pungkasnya. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Kadis Ini Akui Duit Pungli Masuk Kantong Sendiri
Redaktur & Reporter : Budi