JAKARTA - Pememerintah mulai melakukan diet, supaya postur birokrasi tidak gendutMelalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB), pemerintah menghapus empat Lembaga Non Struktural (LNS)
BACA JUGA: Terima Dana Korupsi Alkes, Emir Moeis Cs Aman
Selain itu juga melebur enam LSN lainnya.Kebijakan penghapusan ini, dilakukan antara Kemen PAN dan RB bersama Komisi II DPR, Selasa (12/7)
Sedangkan enam LNS yang dilebur atau dialihkan pada kementerian atau lembaga yang bersesuaian tugas adalah, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentu-bentuk Pekerjaan Terburuk pada Anak dialihkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
BACA JUGA: Polisikan KY, MA Dinilai Berlebihan
Selanjutnya Komisi Hukum Nasional dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Gula Indonesia dialihkan ke Kementerian Pertanian (Kementan), dan Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).LNS lainnya yang dilebur adalah Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), serta Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dialihkan ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemen PDT).
Men-PAN dan RB Evert Erenst Mangindaan menjelaskan, keenam LNS tersebut memiliki tugas dan fungsi yang tumpang tinding dengan kementerian atau lembaga terkait
Selain disebabkan karena fungsi dan tugas yang tumpang tindih, muncul beberapa pertimbangan yang berujung penghapusan serta peleburan LNS tersebut
BACA JUGA: Diduga Dicatut, Gubernur Riau Ancam Polisikan BSDMI
Mangindaan menjelaskan, alasan lainnya adalah dasar hukum pembentukan LNS sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-undang Kementerian NegaraAlasan selanjutnya adalah kinerja pada sebelas LNS yang dibentuk berdasarkan Keppres dan Perpres itu tidak efektifMangindaan menambahkan, pihaknya beserta DPR tidak serta-merta menentukan sebuah LNS tidak efektif"Kami sempat melakukan berbagai forum pandangan pakar dari 14 PTN yang kompeten soal LNS," tandasnyaRekomendasi dari para pakar tersebut, lantas dikaji lebih dalam oleh Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg).
Pekerjaan Rumah (PR) selanjutnya setelah terjadi penghapusan dan pelebuaran LNS masih cukup beratDiantaranya menyangkut pengalihan Pegawai, Perlengkapan, Pembiayaan dan Dokumentasi/Arsip (P3D)"Kesepakatan tentang penataan P3D nanti akan dimatangkan bersama DPR," jelas Mangindaan.
Dia menjelaskan, dalam rangkan menjaga semangat reformasi birokrasi perlu dilakukan evaluasi kepada LNS secara berkesinambunganKedepan, evaluasi kinerja LNS yang memble juga dilakuan bagi LNS yang dibentuk berdasarkan peraturan yang lebih tinggi dibanding Keppres dan Perpres"Penataan LNS harus dapat dilaksanakan secara proporsional, efektif, dan efisien," pungkas Mangindaan(wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Kehutanan, Mantan Bupati Siak Segera Disidangkan
Redaktur : Tim Redaksi