Empat Lembaga Dihapus, Enam Dilebur

Rabu, 13 Juli 2011 – 06:36 WIB

JAKARTA - Pememerintah mulai melakukan diet, supaya postur birokrasi tidak gendutMelalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB), pemerintah menghapus empat Lembaga Non Struktural (LNS)

BACA JUGA: Terima Dana Korupsi Alkes, Emir Moeis Cs Aman

Selain itu juga melebur enam LSN lainnya.
 
Kebijakan penghapusan ini, dilakukan antara Kemen PAN dan RB bersama Komisi II DPR, Selasa (12/7)
Empat LNS yang dihapus adalah Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Dewan Buku Nasional, Badan Kebijakan dan Pengendalian Perumahan dan Permukiman Nasional, dan Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.
 
Sedangkan enam LNS yang dilebur atau dialihkan pada kementerian atau lembaga yang bersesuaian tugas adalah, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentu-bentuk Pekerjaan Terburuk pada Anak dialihkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)

BACA JUGA: Polisikan KY, MA Dinilai Berlebihan

Selanjutnya Komisi Hukum Nasional dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Gula Indonesia dialihkan ke Kementerian Pertanian (Kementan), dan Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
 
LNS lainnya yang dilebur adalah Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), serta Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dialihkan ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemen PDT).
 
Men-PAN dan RB Evert Erenst Mangindaan menjelaskan, keenam LNS tersebut memiliki tugas dan fungsi yang tumpang tinding dengan kementerian atau lembaga terkait
"Selanjutnya SDM, anggaran, serta sarana dan prasarana menempel pada kementerian atau lembaga lainnya," ujar menteri asal Partai Demokrat itu.
 
Selain disebabkan karena fungsi dan tugas yang tumpang tindih, muncul beberapa pertimbangan yang berujung penghapusan serta peleburan LNS tersebut

BACA JUGA: Diduga Dicatut, Gubernur Riau Ancam Polisikan BSDMI

Mangindaan menjelaskan, alasan lainnya adalah dasar hukum pembentukan LNS sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-undang Kementerian NegaraAlasan selanjutnya adalah kinerja pada sebelas LNS yang dibentuk berdasarkan Keppres dan Perpres itu tidak efektif
 
Mangindaan menambahkan, pihaknya beserta DPR tidak serta-merta menentukan sebuah LNS tidak efektif"Kami sempat melakukan berbagai forum pandangan pakar dari 14 PTN yang kompeten soal LNS," tandasnyaRekomendasi dari para pakar tersebut, lantas dikaji lebih dalam oleh Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg).
 
Pekerjaan Rumah (PR) selanjutnya setelah terjadi penghapusan dan pelebuaran LNS masih cukup beratDiantaranya menyangkut pengalihan Pegawai, Perlengkapan, Pembiayaan dan Dokumentasi/Arsip (P3D)"Kesepakatan tentang penataan P3D nanti akan dimatangkan bersama DPR," jelas Mangindaan.
 
Dia menjelaskan, dalam rangkan menjaga semangat reformasi birokrasi perlu dilakukan evaluasi kepada LNS secara berkesinambunganKedepan, evaluasi kinerja LNS yang memble juga dilakuan bagi LNS yang dibentuk berdasarkan peraturan yang lebih tinggi dibanding Keppres dan Perpres"Penataan LNS harus dapat dilaksanakan secara proporsional, efektif, dan efisien," pungkas Mangindaan(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Kehutanan, Mantan Bupati Siak Segera Disidangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler