JAKARTA - Langkah Mahkamah Agung (MA) yang melaporkan Wakil Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki ke Markas Besar Kepolisian RI dinilai sebagai hal yang berlebihanMA seharusnya bisa lebih terbuka terhadap kritikan, dan menggunakannya untuk memperbaiki diri.
”Apa yang dilakukan MA itu sifatnya menjadi ultradefensif
BACA JUGA: Diduga Dicatut, Gubernur Riau Ancam Polisikan BSDMI
Melaporkan KY ke polisi sama saja dengan membungkam kritik,” ujar pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, saat ditemui di sela-sela simposium internasional dalam rangka ulang tahun Mahkamah Konstitusi, yang digelar di Hotel Shangri La Jakarta, Selasa (12/7).Menurut Saldi, kasus hukum yang terjadi antara MA dan KY itu juga merupakan buntut dari ketegangan antar kedua lembaga tersebut, yang belum juga reda hingga saat ini
Kasus antara MA dan KY ini berawal pada Senin (11/7) lalu, saat MA melaporkan komisioner KY Suparman Marzuki, dengan tuduhan pencemaran nama baik, karena menyatakan ada dugaan praktek jual-beli jabatan di tubuh Mahkamah Agung
BACA JUGA: Korupsi Kehutanan, Mantan Bupati Siak Segera Disidangkan
Suparman mengatakan bahwa untuk menjadi seorang hakim diharuskan membayar sekitar Rp 300 jutaPernyataan Suparman Marzuki itu rupanya dinilai Mahkamah Agung sebagai sesuatu yang tidak benar dan berpotensi memojokkan institusi peradilan itu sebagai lembaga kekuasaan hukum negara
BACA JUGA: KPK Bantah Ada Penyidik Lecehkan Istri Hakim
Suparman pun dituduh melanggar Pasal 207, 310, 311, 317, 318 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, hingga pengaduan yang tidak diproses secara prosedural, tapi langsung dikemukakan di depan publik.Mahkamah Agung mengklaim telah mengajukan somasi kepada Suparman 2 pekan sebelumnya, namun somasi itu tidak digubrisKarena itulah Mahkamah Agung kemudian membawa kasus itu ke polisi.(dd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didalami, Percobaan Suap Kasus Pemkab Batubara
Redaktur : Tim Redaksi