Terima Dana Korupsi Alkes, Emir Moeis Cs Aman

Rabu, 13 Juli 2011 – 05:05 WIB

JAKARTA - Meski disebut-sebut menerima aliran dana hasil korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung 2006 pada Kemenko Kesra, mantan panitia anggaran (Panggar) DPR Emir Moeis dan enam politisi lainnya masih belum tersentuh hukum
     
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK belum berniat menghadirkan mereka sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung dengan terdakwa mantan Sesmenko Kesra Soetedjo Yuwono

BACA JUGA: Polisikan KY, MA Dinilai Berlebihan

Hal tersebut disampaikan JPU M Rum seusai sidang Soetedjo yang digelar Selasa (12/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
   
Rum beralasan bahwa dugaan aliran dana yang diterima Emir Moeis dan enam politisi lainnya tidak berkaitan langsung dengan materi perkara persidangan Soetedjo
Menurut Rum, persidangan Soetedjo hanya untuk mengungkap pengadaan alat kesehatan yang dilakukan secara langsung.
     
Nah, sedangkan Emir Cs, hanya berkaitan dengan proses persetujuan pemberian anggaran untuk pengadaan di Kemenko Kesra

BACA JUGA: Diduga Dicatut, Gubernur Riau Ancam Polisikan BSDMI

"Kalau indikasi aliran dana ke Panggar DPR terkait pengadaan alkes untuk penanganan wabah flu burung akan didalami lebih jauh," ujarnya.

Seperti yang diketahui sebagai Sesmenko Kesra, Soetedjo diduga telah memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan dengan metode penunjukan langsung
Proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,2 miliar yang disebabkan dari penggelembungan anggaran

BACA JUGA: Korupsi Kehutanan, Mantan Bupati Siak Segera Disidangkan



Namun, sebenarnya dalam dakwaan Soetedjo, Emir yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR itu bersama enam mantan anggota Panggar DPR lainnya disebut-sebut telah menerima aliran danaRinciannya, Emir telah menerima Rp200 juta, Imam Supardi Rp390 juta, Rudianto Tjen Rp350 juta, Ahmad Hafiz Zamawi Rp390 juta, Hasanudin Said Rp150 juta, Musfihin Dahlan Rp160 juta, dan Mariani Baramuli Rp25 juta.

Sementara itu, dalam persidangan kemarin, Soetedjo mengeluhkan sangat sedikitnya pelatihan-pelatihan untuk pada Kuasa Pengguna Anggaran agar tidak terjerumus dalam melaksanakan kebijakannyaDia beranggapan, banyak para pengguna anggaran seperti dirinya tidak mendapatkan pelatihan.
   
Menurutnya, pelatihan tersebut sangat penting agar para pejabat yang memiliki kekuasaan untuk mempergunakan anggaran bisa mengambil langkah-langkah yang tepat dan tidak melanggar aturanSebab, menurutnya, tidak sedikit para pejabat yang terseret korupsi bukan karena niat buruk untuk memperkaya diri, tapi karena kelalaian dan ketidaktahuan"Pelatihan-pelatihan penggunaan anggaran sangat penting agar kami tidak salah langkah," ucapnya(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantah Ada Penyidik Lecehkan Istri Hakim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler