JAKARTA - Mantan Bupati Siak, Arwin AS yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera duduk di kursi terdakwaSebab, berkas tersangka korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak telah dinyatakan lengkap.
Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja, mengungkapkan bahwa Arwin akan diadili di Pekanbaru, Riau
BACA JUGA: KPK Bantah Ada Penyidik Lecehkan Istri Hakim
"Minggu ini baru koordinasi dengan PN Tipikor di Pekanbaru," kata Ade di yang dihubungi wartawan di KPK, Selasa (12/7).Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Rum, menyatakan bahwa dalam waktu dekat KPK akan segera melimpahkan berkasnya ke PN Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru
seperti diketahui
BACA JUGA: Didalami, Percobaan Suap Kasus Pemkab Batubara
Arwin ditahan sejak 23 Maret lalu karena terlibat kasus dugaan korupsi penerbitan IUPHHK-HT tahun 2002-2003Penyidikan atas Arwin itu merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret mantan Bupati Palalawan, Tengku Azmun Jaafar
BACA JUGA: Soal Putusan Prita, DPR Segera Panggil Hakim MA
Oleh KPK, Arwin disangka memperkaya diri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan, serta menerima pemberian yang tidak semestinyaAswin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3, atau pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.Seperti diketahui, dalam dakwaan atas mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rachman, terungkap bahwa sejumlah perusahaan mengantogi IUPHHK-HT yang diteken ArwinPerusahaan yang memegang IUPHHK-HT di Kabupaten Siak itu antara lain PT Seraya Sumber Lestari, PT National Timber and Forest Product, PT Rimba Mandau Lestari, PT Bina Daya Bintara, serta PT Balai Kayang MandiriSelanjutnya, perusahaan yang mengantongi IUPHHK-HT itu memberi uang ke Arwin AS ataupun Asral Rahman.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan soal Prita Tabrak UU Perlindungan Konsumen
Redaktur : Tim Redaksi