Korupsi Kehutanan, Mantan Bupati Siak Segera Disidangkan

Selasa, 12 Juli 2011 – 23:03 WIB

JAKARTA - Mantan Bupati Siak, Arwin AS yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera duduk di kursi terdakwaSebab, berkas tersangka korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak telah dinyatakan lengkap.

Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja, mengungkapkan bahwa Arwin akan diadili di Pekanbaru, Riau

BACA JUGA: KPK Bantah Ada Penyidik Lecehkan Istri Hakim

"Minggu ini baru koordinasi dengan PN Tipikor di Pekanbaru," kata Ade di yang dihubungi wartawan di KPK, Selasa (12/7).

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Rum, menyatakan bahwa dalam waktu dekat KPK akan segera melimpahkan berkasnya ke PN Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru
"Kami akan ke Pekanbaru untuk melimpahkan berkasnya," kata Rum yang ditemui usai persidangan perkara korupsi alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa mantan Sesmenkokesra Sutedjo Juwono di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

seperti diketahui

BACA JUGA: Didalami, Percobaan Suap Kasus Pemkab Batubara

Arwin ditahan sejak 23 Maret lalu karena terlibat kasus dugaan korupsi penerbitan IUPHHK-HT tahun 2002-2003
Arwin yang belum lama ini berakhir masa jabatannya sebagai bupati, dititipkan di Rutan Polda Metrojaya.

Penyidikan atas Arwin itu merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret mantan Bupati Palalawan, Tengku Azmun Jaafar

BACA JUGA: Soal Putusan Prita, DPR Segera Panggil Hakim MA

Oleh KPK, Arwin disangka memperkaya diri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan, serta menerima pemberian yang tidak semestinyaAswin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3, atau pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Seperti diketahui, dalam dakwaan atas mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rachman, terungkap bahwa sejumlah perusahaan mengantogi IUPHHK-HT yang diteken ArwinPerusahaan yang memegang IUPHHK-HT di Kabupaten Siak itu antara lain PT Seraya Sumber Lestari, PT National Timber and Forest Product, PT Rimba Mandau Lestari, PT Bina Daya Bintara, serta PT Balai Kayang MandiriSelanjutnya, perusahaan yang mengantongi IUPHHK-HT itu memberi uang ke Arwin AS ataupun Asral Rahman.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan soal Prita Tabrak UU Perlindungan Konsumen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler