Empat Negara Minta Pertukaran Tahanan

Senin, 17 Januari 2011 – 17:59 WIB

JAKARTA—Indonesia termasuk salah satu negara yang diminati untuk masuk dalam program pertukaran tahanan asingNamun hingga saat ini, belum ada dasar hukum Undang-Undang yang bisa dijadikan landasan untuk melakukan program tersebut

BACA JUGA: Presiden Keluarkan 12 Instruksi Kasus Gayus

Meski beberapa negara asing sudah menyatakan minat mereka.

‘’Tukar tahanan dengan tawanan itu beda
Kita baru sedang menyelidiki, makanya saya tidak pernah sekalipun bilang kita sudah menukar tahanan

BACA JUGA: Stop Kebiasaan Main Klaim!

Karena dasar hukumnya masih belum ada sampai saat ini,’’ kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar pada wartawan di Jakarta, Senin (17/1).

Saat ini, kata menteri asal PAN itu, ada empat negara yang sudah menyampaikan permintaan penukaran tahanan kepada Pemerintah Indonesia
Yakni Australia, Hongkong, Iran, dan Brazil.

‘’Kita karena belum memiliki landasan hukum, maka kami sedang mempelajari dulu

BACA JUGA: Hakim Minta Perjelas Gugatan Pasal Penghinaan

Bisa sajananti dimasukkan dalam UU permasyarakatan,’’ kata Patrialis.

Pertukaran tahanan ini, kata Patrialis, sudah dilakukan beberapa negara di duniaNamun untuk Indonesia, langkah ini dinilai masih belum terlalu diperlukanKalau memang akan digunakan, maka harus ada landasan hukum yang jelas dulu agar nantinya tidak menimbulkan polemik dikemudian hari.

‘’Jadi harus ada pasalnya dengan  persetujuan DPRAtau kita cari dasar hukum lain yang memang kuatKalau tidak kuat, ya janganlah,’’ kata Patrialis.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Petugas Imigrasi Dinonaktifkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler