JAKARTA—Indonesia termasuk salah satu negara yang diminati untuk masuk dalam program pertukaran tahanan asingNamun hingga saat ini, belum ada dasar hukum Undang-Undang yang bisa dijadikan landasan untuk melakukan program tersebut
BACA JUGA: Presiden Keluarkan 12 Instruksi Kasus Gayus
Meski beberapa negara asing sudah menyatakan minat mereka.‘’Tukar tahanan dengan tawanan itu beda
BACA JUGA: Stop Kebiasaan Main Klaim!
Karena dasar hukumnya masih belum ada sampai saat ini,’’ kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar pada wartawan di Jakarta, Senin (17/1).Saat ini, kata menteri asal PAN itu, ada empat negara yang sudah menyampaikan permintaan penukaran tahanan kepada Pemerintah Indonesia
‘’Kita karena belum memiliki landasan hukum, maka kami sedang mempelajari dulu
BACA JUGA: Hakim Minta Perjelas Gugatan Pasal Penghinaan
Bisa sajananti dimasukkan dalam UU permasyarakatan,’’ kata Patrialis.Pertukaran tahanan ini, kata Patrialis, sudah dilakukan beberapa negara di duniaNamun untuk Indonesia, langkah ini dinilai masih belum terlalu diperlukanKalau memang akan digunakan, maka harus ada landasan hukum yang jelas dulu agar nantinya tidak menimbulkan polemik dikemudian hari.
‘’Jadi harus ada pasalnya dengan persetujuan DPRAtau kita cari dasar hukum lain yang memang kuatKalau tidak kuat, ya janganlah,’’ kata Patrialis.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Petugas Imigrasi Dinonaktifkan
Redaktur : Tim Redaksi