JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara No 1/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 310 ayat 1dan ayat 2) yang diajukan Alias Wello, di gedung MK, Jakarta, Senin (17/1).
Pada persidangan yang diketuai oleh panel hakim Akil Muchtar, majelis meminta pemohon untuk memperbaiki permohonannya terutama berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) dan inti pasal yang dijadikan batu uji.
Selain itu, pemohon juga diminta mendalami permohonannya, terkait pasal yang akan digugat yakni menyangkut pasal penghinaan dan penistaan“Pengujian UU di MK menyangkut kepentingan publik
BACA JUGA: Enam Petugas Imigrasi Dinonaktifkan
Pasal 310 berkenaan dengan delik penghinaan atau menistaBACA JUGA: Sutiyoso akan Fight Habis-habisan
Saudara ingin membatalkan yang mana, atau keduanya?” tanya Akil Muchtar.Ditambahkan, pemohon terlalu banyak mengajukan pasal yang akan diuji
BACA JUGA: Tidak Ada Gelar Raja Batak Untuk SBY
“Batu uji terlalu banyakUntuk itu, ditegaskan mana yang akan diuji dan diberikan penjelasanya," kata Akil.Oleh karena itu, hakim memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk melakukan perbaikan permohonanya“Jadi perbaiki argumentasi konstitusionalnya bukan argumentasi konkritnya," tandas akil.
Dalam persidangan, Pemohon sebagai ketua DPRD Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, merasa dirugikan dengan diberlakukanya pasal 310 ayat 2 dan menganggap pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang khususnya pasal 27 dan 28.
“Di saat pemohon bertugas sebagai alat negara dengan peraturan perundang-undangan konstitusional, dengan pasal 310 ayat 2 dirasakan oleh pemohon ada ketidakadilan dengan adanya kebebasan untuk menyampaikan pendapat,” kata kuasa hukum pemohon, Syamsudin Daeng Rani di hadapan majelis hakim(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Kata SBY soal Kasus Hukum Gayus?
Redaktur : Tim Redaksi