Presiden Keluarkan 12 Instruksi Kasus Gayus

Wapres Ditunjuk Pimpin Tim

Senin, 17 Januari 2011 – 17:38 WIB

JAKARTA—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan 12 poin perintah yang akan dituangkan dalam Instruksi Presiden untuk penuntasan kasus mafia pajak Gayus TambunanKe-12 Inpres ini disampaikan Presiden usai memimpin rapat kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/1).

‘’Dalam waktu dekat 12 instruksi ini akan dituangkan dalam Inpres secara tertulis dan akan menjadi pedoman untuk dijalankan seluruh jajaran pemerintah yang mendapat instruksi ini,’’ kata SBY.

Adapun 12 instruksi tersebut, pertama, Presiden meminta kepada kepolisian RI, kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemenkumham, untuk mempercepat dan menuntaskan kasus hukum Gayus Tambunan.

Kedua, Presiden meminta untuk meningkatkan sinergi diantara penegak hukum dengan melibatkan PPATK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum

BACA JUGA: Stop Kebiasaan Main Klaim!

KPK lebih dilibatkan dan lebih didorong untuk melakukan langkah-langkah pemeriksaan yang belum dilakukan oleh Mabes Polri.

Ketiga, dilakukan audit kinerja dan audit keuangan di sejumlah lembaga tempat Gayus beraksi, seperti di Kepolisian, Kejaksaan dan Dirjen Pajak, Kementrian Keuangan


Kelima, Presiden menegaskan bahwa penegakan hukum agar dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu

BACA JUGA: Hakim Minta Perjelas Gugatan Pasal Penghinaan

Ke-149 perusahaan yang disebut sedang dilakukan tahapan penyelidikan terkait Gayus Tambunan, didukung Presiden untuk segera diungkapkan hingga tuntas
Bila hasil penyelidikan sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Instruksi keenam adalah Presiden SBY memandang perlu dilakukan pembuktian terbalik untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum

BACA JUGA: Enam Petugas Imigrasi Dinonaktifkan

Pembuktian terbalik ini dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Ketujuh, Presiden SBY mengintruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan uang serta aset-aset negara termasuk perlu dilakukannya perampasan kembali uang dari hasil korupsi Gayus Tambunan.

Instruksi ke delapan, Presiden SBY meminta untuk diberikan sanksi disiplin dan sanksi hukum bagi siapapun yang dinyatakan bersalahTerutama kepada semua pejabat negara yang terbukti melakukan kejahatan dan pelanggaran terkait kasus Gayus TambunanSanksi bisa berupa mutasi bahkan pencopotanPresiden SBY memberikan waktu seminggu kepada lembaga negara yang belum menjatuhkan sanksi bagi oknum pejabat mereka yang terbukti terlibat kasus Gayus.

Kesembilan, Presiden SBY mengintruksikan kepada organisasi atau lembaga negara yang aparatnya terlibat kasus mafia pajak Gayus Tambunan untuk segera melakukan penataan ulangPresiden meminta agar seluruh unsur lembaga negara tersebut dibersihkan dari unsur-unsur penyimpangan dalam waktu satu bulan ke depan.

Instruksi ke-10, Presiden SBY meminta untuk dilakukan peninjauan serius terhadap sistem kerja seluruh peraturan yang dinilai memiliki celah terjadinya penyimpangan serupa seperti kasus Gayus Tambunan.

Instruksi ke-11, Presiden SBY menegaskan bahwa dirinya ingin mendapatkan laporan secara berkala dari penuntasan kasus Gayus TambunanTermasuk pelaksanaan Inpres yang harus disampaikan secara tertulis setiap 2 mingguSetiap kemajuan dari pengungkapan kasus hukum Gayus, juga harus disampaikan kepada masyarakat secara berkala dan detail.

‘’Dan (instruksi ke-12) saya menugasi saudara Wakil Presiden untuk memimpin kegiatan pengawasan dan pemantauan Inpres ini dengan dibantu Satgas pemberantasan mafia hukum12 instruksi ini yang saya keluarkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk menyelesaikan kasus Gayus,’’ kata SBY.

Ada tiga arena utama yang disorot Presiden SBY terkait kasus Gayus Tambunan, yakni penyimpangan perpajakan, penyimpangan di peradilan pajak dan penyimpangan di lingkungan keimigrasian.

Presiden pun menetapkan tiga sasaran penuntasan kasus Gayus TambunanYakni hukum benar-benar harus ditegakkan dan sanksi diberikan kepada yang bersalahSasaran kedua perlu dilakukan penataan organisasi, penataan posisi dan jabatan-jabatan di sejumlah lembaga negara yang terjadi penyimpangan dan ketiga dengan kasus Gayus Tambunan ini, Presiden SBY mengakui bahwa masih banyak titik-titik lemah penuntasan kasus hukum di tanah air‘’Ini yang harus kita tutup dan perbaiki agar penyimpangan dan kejahatan serupa tidak terjadi lagi di masa depan,’’ tegas SBY.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutiyoso akan Fight Habis-habisan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler