Empat Tersangka Kasus Suap Proyek Air Minum Segera Disidang

Jumat, 26 April 2019 – 22:11 WIB
Juru bicara KPK, Febri DIansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidang empat tersangka dugaan suap proyek SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Mereka adalah Kasatker SPAM Strategis Lampung, Anggiat P Nahot Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kasatker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1 Sumut, Donny Sofyan Arifin.

BACA JUGA: KPK Garap Tiga Pejabat PLN sebagai Saksi Sofyan Basir

“KPK telah menyelesaikan penyidikan untuk 4 orang tersangka suap SPAM di Kementerian PUPR. Penyidik telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum pada hari ini, atau tahap 2,” kata Humas KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (26/4).

BACA JUGA: KPK Sebut Empat Pejabat Kemen-PUPR Terlibat Suap Proyek SPAM

BACA JUGA: KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Tersangka Kasus Suap

Febri mengatakan, keempat tersangka suap SPAM itu akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Pemberkasan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” katanya.

BACA JUGA: Terbukti Terima Suap, Idrus Marham Diganjar 3 Tahun Bui

Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sedikitnya 150 orang saksi untuk dimintai keterangan. Yakni 92 orang diantaranya berasal dari pejabat, PNS di Kementerian PUPR, hingga pihak swasta dan pihak lain yang terkait.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita miliaran uang rupiah dan pecahan mata uang asing. Selain itu, sejumlah aset dari para tersangka dan saksi pun turut diamankan oleh KPK.

BACA JUGA: Hasil OTT, KPK Tetapkan 8 Tersangka Proyek Kementerian PUPR

Untuk jumlah uang yang diamankan yakni Rp 40.156.845.147, USD 501.600, SGD 305.312, AUSD 20.500, HKD 147.240, EUR 30.825, GBP 4000, RM 345.712, CNY 85.100, KRW 6.775.000, THB 158.470, YJP 901.000, VND 38.000.000, ILS 1.800 dan TRY 330.

“Uang tersebut disita dari 88 orang pejabat Kementerian PUPR, baik yang berstatus tersangka ataupun masih saksi,” kata Febri.

BACA JUGA: Batasi Gerak Pejabat Kementerian PUPR, KPK Surati Imigrasi

Selanjutnya, puluhan pejabat di Kementerian PUPR juga telah mengembalikan uang kepada KPK. Tercatat sekitar hampir Rp 20 miliar lebih.

“Sebagian dari pejabat Kementerian PUPR telah melakukan pengembalian,” demikian Febri. (rmol/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Tertunduk, Politikus Golkar Lesu Menuju Tahanan KPK


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler