JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi penggelembungan harga (markup) tiket pesawat diplomat di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) oleh Kejaksaan Agung mulai memasuki tahap akhirBerkas perkara empat dari sepuluh orang tersangka kasus itu, bakal segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Sekarang sedang dilakukan pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan ke (tahap) penuntutan untuk empat tersangka," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arminsyah, kemarin (27/4)
BACA JUGA: Pemerintah Kalah di 61 Persen Sengketa Pajak
Empat tersangka itu adalah Ade Wismar Wijaya (mantan kepala Biro Keuangan Kemenlu) dan Syarwanie Soeni (direktur utama PT Indowanua Inti Sentosa).Kemudian I Gusti Putu Adhyana (Kabag Pelaksana Anggaran Kemenlu 2003-2007) dan Syarif Syam Amar (Kabag Pelaksana Anggaran Kemenlu 2007-2009)
BACA JUGA: Mau Pasok ke Surabaya Dicokok di Cengkareng
Tersangka yang dimaksud adalah kasubag Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Kemenlu Ade Sudirman.Tim penyidik pernah mendatangi Ade Sudirman di rumahnya dan melakukan pemeriksaan (18/3)
BACA JUGA: Hari Ini, Mendagri Minta Ketegasan Gubernur Sumut
Selain ujung jari keropos, hasil rontgen menunjukkan tulang betinya mengalami kerapuhanDalam kasus itu, Ade Sudirman disebut sebagai salah satu kunciSebab dia pernah menyampaikan adanya aliran dana ke petinggi KemenluSelain itu, dia mengungkapkan pernah ada perintah untuk menghancurkan bukti-bukti pengeluaran.Arminsyah menjelaskan, tim penyidik Gedung Bundar tetap melanjutkan proses pemeriksaan untuk tersangka-tersangka lain"Pemeriksaan berlanjut untuk mengumpulkan bahan-bahan," kata mantan staf khusus jaksa agung ituSelain lima tersangka yang telah disebut, tersangka lain berasal dari biro travel yang menjadi rekanan KemenluMereka adalah Nurwijayanti (dirut PT Anugrah), Herron Dolf A (dirut PT Kintamani Travel), Tjasih Litasari (manajer operasional PT PAN Travel), Jean Hartaty (manajer operasional PT Bimatama Travel), dan Danny Limarga (dirut PT Shilla Tour dan Travel).
Terkait dengan status mantan Sekjen Kemenlu Imron Cotan, Arminsyah menerangkan, alat bukti yang ada belum menunjukkan adanya keterlibatannya"Alat buktinya belum ada, baik itu dari testimoni (Ade Sudirman) maupun keterangan sekretarisnya," ungkapnya.
Testimoni Ade Sudirman mengatakan ada aliran dana ke dua mantan petinggi Kemenlu, yakni NHW dan ICMasing-masing menerima Rp 1 miliar dan Rp 2,35 miliarSementara dari informasi yang diperoleh, keterangan sekretaris Sekjen tidak mengakui adanya testimoni tersebut"Jadi belum mengarah ke sana (keterlibatan mantan Sekjen, Red," kata Arminsyah.
Seperti diketahui, modus dalam kasus itu dilakukan saat ada perjalanan dinasKemenlu mengeluarkan biaya tiket perjalananSaat hendak diklaimkan ke Kemenkeu, jumlah nominal tiket itu di-markupSelisih harga tiket tersebut lantas diduga dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Tahun Lagi, KPK Bakal Dibubarkan
Redaktur : Tim Redaksi