JAKARTA - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, menangkap seorang warga negara (WN) India sesaat setelah turun dari pesawat di Terminal II E, Senin laluPria bernama Sahrul Ahamieed itu membawa sekitar 4 kg kristal putih "diduga ketamine" di bagian bawah tas bawaannya
BACA JUGA: Hari Ini, Mendagri Minta Ketegasan Gubernur Sumut
Barang haram tersebut diperkirakan senilai Rp 4 miliar.Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Bahaduri Wijayanta, mengatakan berdasarkan analisa passenger manifest pesawat Garuda Indonesia GA 867 rute Bangkok-Cengkareng-Surabaya, ada WN India ditetapkan sebagai target operasi (TO)
BACA JUGA: Lima Tahun Lagi, KPK Bakal Dibubarkan
"Pria ini diduga sebagai sindikat internasional, sama seperti kasus sebelumnya yang kami tangkap," kata Bahaduri kemarinPetugas segera bergerak
BACA JUGA: Lusa, KPK Periksa Boediono-Sri Mulyani
Tak lama setelah pesawat transit di bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 17.30 tas koper bawaan Sahrul diperiksa menggunakan x- rayTernyata, di dalam koper bawaan Sahrul terdapat papan kayu yang diisi dua peket kristal putih yang diduga ketamineKepada petugas, pria 37 tahun itu mengaku diminta seseorang bernama Ali untuk mengantar paket tersebut ke SurabayaAtas jasanya itu, dia mendapat imbalan 5.000 rupee, setara Rp 1 juta.Pria yang sehari-hari bekerja sebagai operator BBM di negaranya itu mengaku tidak menyangka bahwa paket tersebut berisi barang terlarangKetika dihadapkan pada media, wajah Sahrul tampak sedih dan ingin menangis
Bahaduri menjelaskan, melihat paspornya, sahrul sudah dua kali datang ke Indonesia"Pada kunjungan pertama dia mengaku ingin berbisnis kain," katanyaLebih lanjut Bahaduri mengatakan, tren penyelundupan barang terlarang ke Indonesia dari tahun ke tahun meningkat siknifikanPada 2008 terdapat 16 kasus, 2009 naik 39 kasusSedangkan tahun ini dari Januari hingga April sudah 22 kasus
Masalah ketamine yang melibatkan warga negara India selama empat bulan terakhir tak kurang dari enam kasus, melibatkan enam tersangka dan barang bukti 41.300 gram"Dengan penangkapan 4 kilogram ketamine ini kita dapat menyelamatkan 16 ribu jiwa," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjaraUntuk pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta(gin/cfu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Siap Praperadilankan Mabes Polri
Redaktur : Soetomo Samsu