Lima Tahun Lagi, KPK Bakal Dibubarkan

Rabu, 28 April 2010 – 00:26 WIB
JAKARTA - Nasib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal beberapa tahun lagiDiperkirakan masa pembubarannya 4-5 tahun ke depan

BACA JUGA: Lusa, KPK Periksa Boediono-Sri Mulyani

Hal ini karena KPK merupakan lembaga Non Struktural (LNS) yang tidak diatur dalam UUD 1945 maupun UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menurut Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ismadi Ananda, pembubaran KPK ini mau tidak mau harus dilakukan
Hanya saja pembubaran KPK itu tergantung juga pada kesiapan Kejaksaan Agung dan Polri dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum.

"Sebenarnya, kalau Kejagung dan Kepolisian mampu bekerja baik dan benar-benar menegakkan hukum, tidak akan ada KPK

BACA JUGA: Misbakhun Siap Praperadilankan Mabes Polri

Sifat KPK itu hanya ad hoc atau sementara
Kalau lembaga penegak hukumnya sudah berjalan sesuai aturan, maka KPK bisa dihilangkan," kata Ismadi pada wartawan di Kantor Kementerian PAN&RB, Selasa (27/4).

Lebih lanjut dikatakan, kebijakan untuk melakukan restrukturisasi kelembagaan merupakan amanat dari UU 39 Tahun 2008

BACA JUGA: Pimpinan DPR Bergiliran Pimpin Timwas Century

Restrukturisasi yang pertama dilakukan di tingkat kementerian, kemudian tahap dua adalah lembaga pemerintah non kementerian seperti BKN, LAN, ANRI, dan lembaga non kementrian lainnytaSedangkan LNS masuk dalam tahap tiga seperti Komnas HAM, KPK, KPPU dan komisi-komisi negara lainnya.

"Sebenarnya, permasalahan yang ada bisa diselesaikan lewat rapat kabinet dalam hal ini menteriSekarang ini kan terlalu banyak lembaga non kementerian maupun strukturalNah, itu yang akan kita tertibkan dan dikembalikan ke UUD 1945," tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ismadi: Hanya KIB II yang Sesuai UUD


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler