BACA JUGA: Lusa, KPK Periksa Boediono-Sri Mulyani
Hal ini karena KPK merupakan lembaga Non Struktural (LNS) yang tidak diatur dalam UUD 1945 maupun UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.Menurut Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ismadi Ananda, pembubaran KPK ini mau tidak mau harus dilakukan
"Sebenarnya, kalau Kejagung dan Kepolisian mampu bekerja baik dan benar-benar menegakkan hukum, tidak akan ada KPK
BACA JUGA: Misbakhun Siap Praperadilankan Mabes Polri
Sifat KPK itu hanya ad hoc atau sementaraLebih lanjut dikatakan, kebijakan untuk melakukan restrukturisasi kelembagaan merupakan amanat dari UU 39 Tahun 2008
BACA JUGA: Pimpinan DPR Bergiliran Pimpin Timwas Century
Restrukturisasi yang pertama dilakukan di tingkat kementerian, kemudian tahap dua adalah lembaga pemerintah non kementerian seperti BKN, LAN, ANRI, dan lembaga non kementrian lainnytaSedangkan LNS masuk dalam tahap tiga seperti Komnas HAM, KPK, KPPU dan komisi-komisi negara lainnya."Sebenarnya, permasalahan yang ada bisa diselesaikan lewat rapat kabinet dalam hal ini menteriSekarang ini kan terlalu banyak lembaga non kementerian maupun strukturalNah, itu yang akan kita tertibkan dan dikembalikan ke UUD 1945," tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ismadi: Hanya KIB II yang Sesuai UUD
Redaktur : Antoni