Empat Wartawan Divonis Bersalah

Kamis, 02 Desember 2010 – 06:35 WIB

JAKARTA - Dewan Pers kemarin menyatakan menemukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan yang dilakukan empat wartawan dari empat media massaMereka dinilai bersalah karena terbukti meminta hak istimewa untuk membeli saham perdana PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).

Dalam kasus yang melibatkan wartawan dari Harian Seputar Indonesia, Metro TV, detik.com, serta Harian Kompas, Dewan Pers menyatakan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan terbukti karena ada usaha yang dilakukan sejumlah wartawan tersebut untuk mendapatkan saham perdana KRAS dengan menggunakan profesi serta jaringannya sebagai wartawan.

Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan dan dilansir dalam situs www.dewanpers.org

BACA JUGA: Ada Indikasi SBY Ingin Copot Sultan HB X

"Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia juga berusaha terlibat dalam proses jual-beli saham untuk kepentingan pribadi, hal mana bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik."

Meski demikian, Dewan Pers belum menemukan bukti-bukti yang kuat praktik pemerasan terkait pemberitaan penerbitan saham perdana Krakatau Steel

Dalam klarifikasinya ke Dewan Pers, redaksi detik.com mengaku telah melaksanakan proses penyelidikan dan pemeriksaan internal terhadap wartawan yang diduga terlibat dalam pembelian saham KRAS

BACA JUGA: Jogja Galang Kekuatan Lawan SBY

Penyelidikan tersebut menemukan pelanggaran  kode etik jurnalistik oleh wartawannya


"Yang bersangkutan juga secara jujur telah mengakui terlibat dalam proses pembelian saham IPO PT KS dan dengan suka rela mengundurkan diri dari detik.com," papar Bagir.

Redaksi Seputar Indonesia juga telah mengirim surat klarifikasi pada Dewan Pers yang menyatakan wartawan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah mengundurkan diri sejak 10 November 2010.

Dewan Pers juga menyampaikan informasi tentang dugaan keterlibatan wartawan Metro TV dalam pembelian saham perdana KRAS oleh sejumlah wartawan

BACA JUGA: Hari Ini Istana Putuskan Nasib RUUK Jogja

Dewan Pers belum dapat menyimpulkan keterlibatan wartawan Metro TV dan masih membutuhkan bukti pendukung dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah"Dewan Pers akan melanjutkan pemeriksaan, dan menghimbau agar Metro TV secara internal juga melakukan penyelidikan," terang Bagir.

Khusus untuk wartawan Kompas Reinhard Nainggolan, Dewan Pers memutuskan bahwa wartawan tersebut secara sengaja berusaha menggunakan kedudukan, jaringan, serta posisinya sebagai wartawan untuk meminta diberi kesempatan membeli saham perdana KRAS.

Dalam forum klarifikasi dengan konsultan Henny Lestari, ditemukan komunikasi melalui Blackberry Messanger antara Reinhard dengan Henny yang berisi permintaan hak istimewa untuk membeli saham perdana KRAS

Dewan Pers belum mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan akhirnya membeli saham IPO PT KS"Namun, segala usaha yang dia lakukan untuk mendapatkan jatah membeli saham IPO PT KS dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak profesional serta melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang menyebutkan  "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap".

Redaktur Pelaksana harian Kompas, Budiman Tanuredjo mengatakan bahwa pihaknya segera melaksanakan rekomendasi Dewan PersTerhitung mulai tadi malam, Kompas telah memroses pemberhentian Reinhard secara tidak hormatBudiman mengatakan, dokumen pemecatan wartawan tersebut telah diproses dan segera diberikan kepada yang bersangkutan"Sesuai rekomendasi dewan pers bahwa wartawan kami terbukti melanggar kode etik karena itu saudara Reinhard kami berhentikan," ujarnya

Mengutip pernyataan forum wartawan pasar modal, Budiman mengatakan ada informasi yang masih simpang siur dan perlu diklarifikasiYakni adanya oknum Public Relation (PR) KRAS yang lebih dulu menawarkan saham kepada wartawanTawaran itulah yang menjadi muara mencuatnya kasus ini ketika wartawan menyatakan ketertarikan untuk membeli saham"Saya mempertanyakan kelanjutan temuan ituArtinya, apa oknum itu juga tidak melanggar kode etik? Itu saja," kata Budiman.(noe/zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Saksi Kasus Langkat dan Nias


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler