KPK Periksa Saksi Kasus Langkat dan Nias

Kamis, 02 Desember 2010 – 01:10 WIB

JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memintai keterangan saksi kasus dugaan korupsi APBD LangkatRabu (1/12), ada tiga saksi yang dimintai keterangan.

Berdasarkan rilis resmi Bagian Humas KPK, ketiga saksi itu adalah Dedy Suardy dari swasta dan  Amran dari inspektorat Pemkab Langkat

BACA JUGA: Polri Minta Interpol Buru WN India Pemicu Rusuh SARA

Satu lagi, saksi yang sudah menjadi langganan KPK, yakni mantan Bendahara Umum Pemkab Langkat Buyung Ritonga.

Penyidik KPK juga mulai melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa Nias senilai Rp9,4 miliar, dengan tersangka Bupati Nias Binahati B Baeha
Dua saksi yang dimintai keterangan adalah Syamsul Maarif, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Dudhyandono, asisten bencana alam kementrian koordinator kesejahteraan rakyat.

Sebelumnya, Selasa (30/11), lima saksi kasus Langkat dimintai keteranga

BACA JUGA: Mutasi PNS Lintas Daerah Tak Bisa Sepihak

Kelima saksi itu adalah Syarifudin Basyir dan Sama Mesa, keduanya mantan anggota DPRD Langkat
Tiga yang lain adalah Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Syahrial, dan Supriyadi dari swasta

BACA JUGA: Aturan Pengangkatan Pejabat Diperketat

Terakhir, lagi-lagi mantan Bendahara Umum Pemkab Langkat Buyung Ritonga juga dikorek keterangannya.

Untuk kasus Nias, KPK mengumumkan penetapan Bupati Nias Binahati B Baeha sebagai tersangka pada 16 November 2010Perkara yang dilaporkan oleh Forum Masyarakat Nias Peduli (Formanispe) ini sudah mulai masuk tahap penyelidikan sejak 3 November 2009.  (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Referendum Merembet ke Daerah Lain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler