JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memintai keterangan saksi kasus dugaan korupsi APBD LangkatRabu (1/12), ada tiga saksi yang dimintai keterangan.
Berdasarkan rilis resmi Bagian Humas KPK, ketiga saksi itu adalah Dedy Suardy dari swasta dan Amran dari inspektorat Pemkab Langkat
BACA JUGA: Polri Minta Interpol Buru WN India Pemicu Rusuh SARA
Satu lagi, saksi yang sudah menjadi langganan KPK, yakni mantan Bendahara Umum Pemkab Langkat Buyung Ritonga.Penyidik KPK juga mulai melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan gempa Nias senilai Rp9,4 miliar, dengan tersangka Bupati Nias Binahati B Baeha
Sebelumnya, Selasa (30/11), lima saksi kasus Langkat dimintai keteranga
BACA JUGA: Mutasi PNS Lintas Daerah Tak Bisa Sepihak
Kelima saksi itu adalah Syarifudin Basyir dan Sama Mesa, keduanya mantan anggota DPRD LangkatBACA JUGA: Aturan Pengangkatan Pejabat Diperketat
Terakhir, lagi-lagi mantan Bendahara Umum Pemkab Langkat Buyung Ritonga juga dikorek keterangannya.Untuk kasus Nias, KPK mengumumkan penetapan Bupati Nias Binahati B Baeha sebagai tersangka pada 16 November 2010Perkara yang dilaporkan oleh Forum Masyarakat Nias Peduli (Formanispe) ini sudah mulai masuk tahap penyelidikan sejak 3 November 2009. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Referendum Merembet ke Daerah Lain
Redaktur : Tim Redaksi