Dilanjutkan Mahfud MD, dari 224 sengketa pemilukada yang sudah diputus oleh MK, sebanyak 26 gugatan yang diajukan pemohon dikabulkan
BACA JUGA: Putusan Dieksekusi, Antasari Resmi jadi Napi
Selebihnya, sebanyak 198 perkara sengketa pemilukada ditolak atau tidak diterima MKMantan Menteri Pertahanan RI ini pun menjelaskan, MK (sejauh ini) mengabulkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah karena empat hal
BACA JUGA: PBB Tetap Dukung Yusril
Di antaranya yaitu (faktor) pelanggaran sistematis, terstruktur dan massif, calon yang tidak memenuhi persyaratan, kelemahan sistem penyelengaraan demokrasi, serta pemilukada ulang yang mengikutsertakan calon yang tidak lolos (verifikasi) KPUSelain itu, kata Mahfud pula, pelanggaran money politic juga dapat membatalkan (hasil) pemilukada, bila terbukti (terjadi) secara terstruktur, sistematis dan massif
BACA JUGA: Susno Siapkan Lima Saksi Ade Charge
"Banyak sengketa pemilukada di Indonesia yang mendalilkan adanya pelanggaran money politic, tetapi hanya beberapa yang dikabulkan oleh MK," jelas Mahfud lagi(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Pindah Sel, Status Menanti PK
Redaktur : Tim Redaksi