Putusan Dieksekusi, Antasari Resmi jadi Napi

Senin, 03 Januari 2011 – 10:10 WIB
Antasari Azhar saat dijemput petugas kejaksaan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, akhirnya resmi menjadi narapidanaHal itu setelah vonis 18 tahun dari pengadilan telah dieksekusi oleh kejaksaan.

Antasari dijemput dari Rutan Narkoba Polda Metrojaya sekitar pukul 09.00 hari ini (3/1) oleh petugas kejaksaan yang didampingi kepolisian

BACA JUGA: PBB Tetap Dukung Yusril

Bercelana panjang biru dan jemeja lengan pendek putih bergaris biru, mantan jaksa itu digelandang menuju LP Cipinang.

Namun eksekusi putusan itu tak membuat Antasari berhenti melawan putusan pengadilan
Meski MA sudah menolak permohonan kasasi yang diajukannya, namun masih ada upaya Peninjauan Kembali (PK).

"Karena sarat dengan kejanggalan (dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen)" ucap Antasari

BACA JUGA: Susno Siapkan Lima Saksi Ade Charge

"Karenanya saya akan ajugak peninjauan kembali (PK)," ucapnya.

Seperti diketahui, Antasari dihukum 18 tahun karena menurut pengadilan terbukti menjadi otak pembunuhan bos PR Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen
Karena kasasi ditolak MA, maka kejaksaan pun mengeksekusi putusan pengadilan

BACA JUGA: Antasari Pindah Sel, Status Menanti PK

Selama proses hukum lanjutan, Antasari ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Meski demikian Antasari masih berupaya mengajukan PKKuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, meyakini kliennya bakal bebas melalui putusan PK.

"Keyakinan (untuk bebas) makin besar karena dalam putusan kasasi, salah seorang dari tiga hakim melakukan dissenting opinionHakim itu memang selalu hadir di persidanganAlasan seorang hakim yang berpendapat berbeda untuk membebaskan Pak Antasari karena fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa Pak Antasari memang tak pernah melakukan pembunuhan atau menyuruh orang untuk membunuh,” bebernya.(pra/run/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Dinilai Trouble Maker bagi Koalisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler