Susno Siapkan Lima Saksi Ade Charge

Senin, 03 Januari 2011 – 09:27 WIB
JAKARTA - Pihak mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji akan menghadirkan sedikitnya lima saksi ade charge (meringankan) untuk membebaskan wistle blower itu dari tuduhan korupsi dana Pemilukada Jawa BaratPihak Susno masih optimistis akan dibebaskan dengan alasan bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dianggap lemah

BACA JUGA: Antasari Pindah Sel, Status Menanti PK



“Semua saksi di persidangan mengatakan tidak benar perintah (memotong dana Pemilukada Jabar) berasal dari Pak Susno
Keterangan saksi itu berbeda dengan BAP

BACA JUGA: Golkar Dinilai Trouble Maker bagi Koalisi

Para saksi itu merasa heran, kenapa isi BAP bisa berbeda dengan yang mereka ucapkan di depan penyidik,” kata kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir, Senin (3/1). 

Persidangan untuk Susno akan dilanjutkan Selasa (4/1)
Agendanya mendengarkan keterangan saksi mantan kepala bidang keuangan (kabidkeu) Polda Jabar, Maman Abdulrahman Pasya

BACA JUGA: Ketua KY Tak Pilih Abbas Said

Pada persidangan sebelumnya, Maman batal bersaksi karena tidak hadir di persidangan, padahal Maman disebut-sebut sebagai saksi kunci

“Sidang lanjutan Selasa depanKami juga sudah menyiapkan sejumlah saksi ade charge (meringankan), termasuk seorang ahli keuanganMungkin lebih lima saksi akan kami hadirkan di persidangan untuk membela Pak Susno,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus Pemilukada Jabar, jaksa menyebut bahwa Susno melakukan pemotongan dana pengamanan yang berasal dari hibah Pemprov Jabar sebesar Rp8,16 miliar

Perkara bermula ketika Polda Jabar mendapatkan dana pengamanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar senilai Rp27,73 miliarSaat itu, Susno menjabat Kapolda Jabar diduga tidak memasukkan dana hibah pengamanan itu ke rekening atas nama Polda Jabar, namun dia memerintahkan Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar Maman Abdulrahman Pasya membuat rekening tersendiri di Bank Jabar.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pecandu Narkoba Bisa Gunakan Jamkesmas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler