Enam Tahanan Nusakambangan Ditetapkan Tersangka

Senin, 14 Maret 2011 – 14:56 WIB
BERANTAS - Direktur Narkotika Alami BNN, Brigjen Pol Benny Mamoto, saat jumpa pers di kantornya, Senin (14/3). Foto: Budi Siswanto/JPNN.
JAKARTA - Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam, Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya menetapkan 6 orang yang ditahan dari Lapas Nusakambangan, sebagai tersangkaDirektur Narkotika Alami BNN, Brigjen Pol Benny Mamoto menegaskan, semuanya dinyatakan terlibat dalam sindikat narkotika di dalam lapas.

Mereka masing-masing adalah Kepala Lapas Narkotika Marwan Adli, beserta dua stafnya, Kepala Pengamanan Lembaga Pemsyarakatan (KPLP) Iwan Syaefudin, serta Kepala Seksi Binadik Fob Budhiyono

BACA JUGA: KPK Cina Ajak Indonesia Hukum Mati Koruptor

Selain itu, juga ada Rinaldi Kurnia, cucu Kalapas, serta Hartoni selaku bandar narkobanya
Satu orang lagi adalah Hadi Sunarto alias Yoyo, bandar narkoba dari lapas berbeda yakni Lapas Besi.

"Kalau si Hartoni dan Yoyo, memang dari awal ditahan sudah jadi tersangka

BACA JUGA: Darurat Status Tata Ruang di Indonesia

Sedangkan Marwan dan dua anak buahnya, setelah beberapa hari ini baru mengakui perbuatannya," kata Mamoto.

Menurut Mamoto, Marwan yang saat ditahan sangat ngotot dan bersumpah tak terlibat, akhirnya mengaku menerima uang dari Hartoni
"Imbalannya tentu saja, bisnis Hartoni di dalam lapas dilindungi Kalapas dan jajarannya," katanya.

Sedangkan Rinaldi, cucu Kalapas, meski telah menjadi tersangka, tapi keterlibatannya masih bersifat patut diduga

BACA JUGA: Tak Pakai Kaos Kaki, Syamsul Minta Maaf

"Rinal kan rekeningnya dipakai Marwan untuk menerima uang dari HartoniDi mana-mana, orang itu kalau rekeningnya mau dipakai, pasti tanya dan tahu mau dipakai untuk apa," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Mamoto mengatakan bahwa BNN juga tengah memproses seorang nelayan bernama Jaylani Abdullah, yang kedapatan membawa lebih dari 500 gram sabu-sabu jenis kristal, pada 2 Maret lalu, di parkiran Mal Palembang Indah, Sumatera Selatan"Barang buktinya telah dimusnahkan," katanya.

Menurut Mamoto, sabu-sabu milik Jaylani itu ditemukan di bawah jok motor Honda Supra BG 2292 RR, tepatnya seberat 530 gram"Kami sisakan 28 gram lagi (untuk) dijadikan sebagai barang bukti di persidanganTersangka mengaku mendapat barangnya dari Malaysia," kata Benny Mamoto pula"Tersangka terancam hukuman pidana Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terancam 20 Tahun Penjara, Syamsul Tetap Bercanda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler