JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa jaksa pengacara negara (JPN) dilarang menerima suatu imbalan atau fee saat mendampingi perusahaan negara beracara di pengadilanJika tetap dilanggar, sangat dimungkinkan jaksa tersebut akan dijerat korupsi dengan tuduhan menerima gratifikasi.
"Kalau menerima bisa kena tuduhan gratifikasi, sebabnya kita digaji oleh negara," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) ST Burhanuddin, selepas menandatangani kerjasama dengan Pupuk Sriwijaya (Pusri) Holding, Senin (4/7).
Laporan, lanjut dia, bisa langsung disampaikan ke JAM Datun atau JAM Pengawasan
BACA JUGA: Indonesia Kirim Ratusan TKI Perawat ke Jepang
Bila terbukti bisa dikenakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).Secara internal, larangan JPN menerima sesuatu, tegas JAM Datun, tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung
BACA JUGA: KPK Segera Kirim Red Notice Nazaruddin
Pihaknya takkan mempermasalahkan jika JPN menerima biaya transportasi dan akomodasi jika lokasi persidangan berada di luar daerah.Sebelum Pusri, ditambahkan, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan 7 BUMN lain
BACA JUGA: Muhaimin Dinilai Tak Paham Budaya Arab
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Merasa Pernah Dikecewakan Atasan
Redaktur : Tim Redaksi