Eni Saragih dan Johannes Kotjo Sandang Status Tersangka Suap

Sabtu, 14 Juli 2018 – 22:22 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (berkacamata) dan penyidik yang memperlihatkan uang sitaan hasil operasi tangkap tangan (OTT). Foto/ilustrasi: Muftahul Hayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (EMS) sebagai tersangka kasus suap. Politikus Partai Golkar itu diduga menerima rasuah dari pengusaha tajir Johannes B Kotjo (JBK).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, status tersangka untuk Eni dan Johanes merupakan hasil pendalaman kasus selama 1x24 jam yang diikuti gelar perkara. Sebelumnya Eni dan Johanes terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta, Jumat (13/7).

BACA JUGA: Fahri Hamzah Tantang Pakar Hukum Berdebat Soal OTT

“KPK meningkatkan status penangangan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka yakni EMS sebagai penerima dan JBK selaku pemberi,” kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7).

Menurut Basaria, berdasar hasil pemeriksaan terungkap bahwa suap untuk Eni terkaitdengan upaya memuluskan jalannya proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt atau PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Ada suap Rp 500 juta untuk Eni.

BACA JUGA: Bisa Jadi Suap untuk Bu Eni Terkait Hal Ini

Fulus itu diduga sebagai bagian commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Menurut Basaria, uang Rp 500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes yang termasuk salah satu orang terkaya di Indonesia.

Sedianya, total commitment fee untuk Eni adalah Rp 4,8 miliar. Kini, Eni menjadi tersangka penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.

BACA JUGA: Penangkapan Eni Saragih Dilakukan Setelah Transaksi Suap

Sedangkan Johannes menjadi tersangka pemberi suap. KPK menjerat bos APC Inti itu dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjaring OTT KPK, Bu Eni Saragih Lumayan Tajir


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler