Evaluasi Penurunan Gas PT KPI Sesuai Arahan Rudi Rubiandini

Senin, 13 Oktober 2014 – 18:34 WIB
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Sub Dinas Komersialisasi Gas dan Pipa Hulu SKK Migas Rakhmat Asyhari menyatakan ada arahan dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini untuk segera mengevaluasi penurunan gas PT Kaltim Parna Industri. Arahan itu diberikan setelah ada kesepakatan dari PT Kaltim Pasifik Amoniak dan Pertamina untuk menaikan harga gas pada 31 Juli 2013.

Rakhmat menyatakan, arahan itu disampaikan Rudi pada saat acara buka puasa di kantor SKK Migas tanggal 1 Agustus 2013.

BACA JUGA: PM Malaysia dan Australia Dipastikan Hadiri Pelantikan Jokowi

"Pernah (ada arahan dari SKK Migas). Karena sehubungan telah tercapainya kesepakatan antara Pertamina dengan PT KPA maka segera dievaluasi dengan penurunan gas PT KPI," kata Rakhmat saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Artha Meris Simbolon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/10).

Terkait usulan Rudi, Rakhmat menyatakan Deputi Pengendalian Komersial SKK Migas Widhyawan Prawiraatmadja pada tanggal 2 Agustus 2013 memanggil para kontraktor kontrak kerjasama.

BACA JUGA: KMP-KIH Berbagi Kekuasaan di MPR

"Untuk mendiskusikan arahan Kepala SKK Migas tersebut," ujarnya.

Rakhmat mengungkapkan Kepala Divisi Komersial SKK Migas Popi Ahmad Nafis juga memiliki instruksi yang sama dengan Rudi.

BACA JUGA: Jokowi Dilantik, Polri Kerahkan 22 Ribu Personel

"Berkaitan dengan Pak Popi Nafis, Pak Popi mempunyai instruksi yang sama dengan Pak Rudi Rubiandini," ucapnya.

Rakhmat mengaku tidak setuju dengan penurunan harga PT KPI. Ia memiliki dua alasan terkait hal tersebut.

"Pertama menurut evaluasi saya dengan asumsi harga tertentu PT KPI masih menikmati profit margin. Yang kedua bahwa penurunan gas PT KPI berpotensi untuk menurunkan penerimaan negara," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunda Penambahan, Komisi di DPR Tetap Sebelas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler